POROS.ID – Masyarakat Transparansi Kebijakan (Matrik Banten) mengungkap ada sebanyak 477 unit truk tronton yang beroperasi di wilayah Provinsi Banten diketahui menunggak pajak. Total tagihan mencapai Rp1,8 miliar. Direktur Eksekutif Matrik Banten, Andi Suardi mengungkapkan, 477 truk tronton yang menunggak pajak itu meliputi milik 70 perusahaan dan 225 perorangan. Adapun nilai tunggakan berpariatif. “Berdasarkan data yang kami terima dari Bapenda Banten, terhitung hingga September 2022, truk tronton milik 70 perusahaan itu jumlahnya 171 unit dan milik perorangan 306 unit, totalnya 477 unit,” kata Andi Suardi kepada wartawan di Kota Serang, Selasa 4 Oktober 2022
Baca Juga: Ahli Waris Korban Jiwa Stadion Kanjuruhan Malang Terima Santunan dari Kemensos Menurut Andi, hingga saat ini 477 truk tronton yang menunggak pajak itu masih aktif beroperasi di beberapa wilayah di Provinsi Banten
“Sebagian banyak merupakan truk pengangkut hasil pertambangan, seperti batu kali, batu bara dan pasir,” terangnya Atas kondisi itu, Andi mendesak kepada Bapenda Banten dan Samsat jajaran agar segera melakukan razia gabungan.Atas kondisi ini, Andi meminta kepada Pj Gubernur Banten, Al Muktabar agar mengevaluasi kinerja Kepala Bapenda dan seluruh Kepala UPT Samsat se-Banten Baca Juga: Ini Link Melamar Kerja ke PT Nikomas Gemilang “Ini harus menjadi perhatian serius bagi Pj Gubernur Banten. Jangan sampai pemerintah kalah oleh pengusaha,” tukasnya ***