PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melaksanakan sidang perdana kasus pembunuhan berencana oleh eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.
Sidang tersebut tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Senin (10/10/2022) dengan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL. Berdasarkan jadwal, sidang bakal dimulai pada pukul 10.00 WIB sampai selesai.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan bahwa Kejaksaan akan menggunakan Jaksa-Jaksa pilihan yang mempunyai pengalaman dan dedikasi dalam penanganan perkara.
Baca juga: Dinilai Amanah dan Profesional, Erick Thohir Didoakan Jadi Pemimpin Bangsa
“Mengenai tuntutan maksimal, tentu semua tergantung dari fakta-fakta hukum yang terungkap di pengadilan,” tegas Ketut kepada Media Indonesia, Minggu (16/10).
“Tugas Jaksa Penuntut Umum di sini mewakili negara, pemerintah, masyarakat dan korban tentu saja akan profesional dalam menangani perkara tersebut,” tambahnya.
Ketut memastikan seluruh masyarakat hingga awak media dan semua kalangan dapat mengawasi dan mengawal perkara Sambo sampai akhir.
Ia pun berharap kasus pembunuhan berencana ini dapat berjalan secara adil dan korban mendapatkan keadilan.
“Semoga sesuai dengan rasa keadilan masyarakat,” pungkasnya.
Diketahui, terdapat tiga majelis hakim yang ditunjuk, yaitu satu majelis hakim untuk kasus pembunuhan berencana, dan dua majelis hakim untuk kasus obstruction of justice.
Lima tersangka yang terlihat dalam kasus pembunuhan berencana disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Seluruh tersangka, yakni Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Sementara 6 tersangka lainnya adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. (OL-6)