Laporan hasil pemeriksaan ini, kata Febry, adalah salah satu berkas yang menunjukkan bagaimana profil psikologis tersangka, saksi dan korban.
Kendati demikian, Febri menyatakan pihaknya dan Putri akan bersikap kooperatif mengikuti jadwal persidangan yang telah ditetapkan.
“Namun demikian, kami komitmen untuk kooperatif menjalani proses persidangan sesuai jadwal yang ditentukan,” tandas Febri.
Sebelumnya dalam konferensi pers pada Rabu (12/10) lalu, tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyatakan, klien mereka berkomitmen untuk bersikap kooperatif dalam menjalankan proses hukum selama persidangan.
“Klien kami sudah menyatakan komitmen yang kuat untuk menjalani proses hukum secara kooperatif. Baik Pak Ferdy Sambo ataupun Bu Putri akan mengakui dan menjelaskan apa yang dilakukan,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Sambo-Putri, Arman Hanis, dalam konferensi pers di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (12/10).
Arman menyatakan, pihaknya juga akan mengajukan bukti-bukti objektif apabila ada informasi yang tidak benar di persidangan. Saat ini, ujar dia, tim kuasa hukum sedang mengidentifikasi dan mempelajari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Sambo dan Putri.
Disampaikan Arman, masih terdapat kekurangan sejumlah dokumen dalam berkas perkara yang diserahkan pihak kejaksaan pada Selasa (11/10), di antaranya berita acara dan dokumen keterangan ahli psikologi, forensik, hasil lie detector, balistik, dan keterangan ahli yang lainnya.
“Kami telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait kekurangan tersebut, dan berharap dapat segera dilengkapi sesuai KUHAP,” ucap Arman.
Arman mengatakan, pihaknya tidak memiliki persiapan khusus jelang sidang perdana pekan depan. Namun, ia berharap pelaksanaan persidangan dapat berjalan dengan adil dan lancar.
“Tim kuasa hukum berharap selain pembuktian fakta-fakta di persidangan, kepatuhan pelaksanaan hukum acara yang berlaku sangat penting agar harapan kita bersama, fair trial, dapat terwujud,” ujarnya.