AKURAT.CO, Kasus terlibatnya Irjen Teddy Minahasa dalam peredaran narkoba juga menyeret empat anggota polisi lainnya. Dari 4 polisi tersebut, 3 di antaranya berada di bawah Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan empat anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba Irjen Teddy Minahasa, terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
Ia menyebut keempatnya kini menjalani penempatan khusus di Polda Metro Jaya.
baca juga:
“Khusus untuk anggota yang berpangkat atau dari anggota kepolisian, baik itu Kapolsek maupun beberapa Bintara yang lain, ini juga menjalani Patsus di Polda Metro Jaya,” kata Zulpan, Sabtu (15/10/2022).
“Jadi akan menjalani proses sidang disiplin, profesi, dan kode etik juga yang tentunya bisa mengarah pada pemberhentian tidak dengan hormat,” sambungnya.
Berikut daftar keempat polisi yang terseret dalam kasus Irjen Teddy Minahasa.
1. Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakbar
Keterlibatan Aipda AD terendus pasca jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap pengedaran sabu pada Senin Malam, 10 Oktober 2022. Pelaku berinisial HE yang diamankan bersama barang bukti dua klip plastik sabu seberat 44 gram.
Tak sampai disitu, polisi terus melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan itu, pelaku lainnya berinisial AR ditangkap. Berdasarkan hasil interogasi, mereka mengaku mendapatkan barang itu dari AD.
“Setelah didalami, baru diketahui AD adalah anggota Polri aktif satuan Polres Jakbar. Berdasarkan keterangannya, barang yang dimiliki AD didapat dari seorang anggota Polri juga berpangkat kompol,” ujar Kapolres Metro Jakpus Kombes Komaruddin.
2. Kompol KS, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Polisi terus mendalami kasus jaringan narkoba tersebut. Setelah didalami, barang yang dimiliki oleh Aipda AD ternyata didapat dari seorang anggota Polri juga, yang memiliki pangkat kompol.
“Polres Jakpus selanjutnya berkoordinasi dengan Kabid Propam Polda Metro Jaya dan Dirnarkoba Polda Metro Jaya,” ujar Komaruddin.
Setelah melakukan berkoordinasi, akhirnya polisi berhasil menangkap Kompol KS. Saat ini yang bersangkutan di tempatkan di tempat khusus Polda Metro Jaya.
3. Aiptu J, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Keterlibatan Aiptu J terendus usai polisi menangkap Kompol AS. Dari hasil pemeriksaan Kompol KS, dirinya mengaku bekerja sama Aiptu J untuk menjual barang bukti narkoba seberat 1 Kg Sabu.
“Setelah dikembangkan, KS mengaku mendapat dari Saudara L dan diamankan di Kedoya 12 Oktober lalu bersama Saudara A. Ditemukan barang bukti 1 kg sabu,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa.
4. AKBP Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar
Polisi lantas mengembangkan jaringan narkotika itu. Hasilnya diketahui ada keterlibatan AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar yang kini menjabat Kabagada Rolog Sumbar. AKBP D diamankan di Cimanggis dengan barang bukti 2 kg sabu.
Dari hasil interogasi terhadap AKBP D dan Saudara L, nama Kapolda Sumbar alias Teddy Minahasa muncul, sebagai pengendali 5 kilogram sabu dari Sumbar.
“D mengaku menggunakan Saudara A sebagai perantara dengan L. Dari D dan L, menemukan adanya keterlibatan Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali BB 5 kg sabu dari Sumbar,” ujar Mukti.
“Di mana telah menjadi 3,3 kg sabu yang kita amankan dan 1,7 kg yang sudah dijual Saudara DG yang telah diedarkan di Kampung Bahari,” sambungnya.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dari warga sipil. Adapun keenam tersangka itu merupakan HE, AR, L, A, AW, dan DG.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. []