Jakarta: Sebanyak empat polisi yang terlibat kasus peredaran narkoba bersama Irjen Teddy Minahasa terancam dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. Keempat polisi tersebut, yakni anggota Polres Metro Jakbar Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priuk Aiptu J, dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP D.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan keempat polisi itu masih menjalani penempatan khusus di Polda Metro Jaya. Mereka segera menjalani sidang kode etik profesi Polri atas dugaan pelanggaran disiplin.
“Jadi mereka akan menjalani proses sidang disiplin profesi dan kode etik, yang tentunya bisa mengarah pada pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Zulpan di Jakarta, Minggu, 16 Oktober 2022.
Pemberitaan mengenai kasus Teddy Minahasa menjadi perhatian sobat Medcom.id pada Minggu, 16 Oktober 2022. Selain itu, pembaca juga banyak mengakses berita soal dukungan Akbar Tanjung ke Anies Baswedan.
Ketua Dewan Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Akbar Tandjung, menjelaskan maksud pernyataannya terkait mendukung pencalonan Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres) beberapa waktu lalu. Dia menegaskan ucapannya hanya sebagai bentuk penghormatan kepada Anies.
“Sebagai junior tentu saya hormati. Junior saya hormati,” kata Akbar di Jakarta, Minggu, 16 Oktober 2022.
Eks Ketua Umum (Ketum) Golkar itu menyampaikan dirinya dan Anies sempat berada dalam satu organisasi yang sama. Dia menganggap Anies sebagai juniornya.
Berita terpopuler selanjutnya yakni analisis motif kasus Teddy Minahasa oleh Ahli Psikolog Forensik Reza Indragiri. Menurut dia, ada dua kemungkinan terkait hal ini.
“Kemungkinan pertama, yang tipikal adalah jual beli barbuk sebagai cara instrumental untuk memperoleh harta. Corruption by greed. Penyimpangan sebagai ekspresi kerakusan. Disebut ‘tipikal’ karena korupsi merupakan salah satu subkultur menyimpang di seluruh organisasi kepolisian,” ujar Reza dalam keterangan tertulis, Minggu, 16 Oktober 2022.
Kemungkinan kedua, terang dia, penerapan strategic model. Model ini memandang aparat penegak hukum sesungguhnya bekerja tidak murni untuk penegakan hukum.
Artikel populer selanjutnya yakni mengenai Ferdy Sambo. Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menilai alibi Ferdy dengan kalimat ‘hajar Chad’ tak cukup membuat Sambo lolos hukuman. Jaksa dan hakim diyakini tidak hanya mempertimbangkan sepenggal peristiwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
“Saya kira (alibi) ini sangat lemah, jadi jangan diambil dari petikan ‘hajar Chad,’” kata Jamin dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk “Hajar Chad!” Siasat Sambo Lepas dari Jerat,’ Minggu, 16 Oktober 2022.
-?
–
–
–
–
Terakhir, mengenai transparansi sidang Ferdy Sambo. Mantan Hakim Agung 2011-2018 Gayus Lumbuun menginginkan sidang Sambo transparan.
“Harus memberi ruang kepada pers, sehingga pers bisa jadi alat informasi bagi publik, apakah persidangan ini bisa dilakukan secara adil, sebagai bentuk fair trial,” ungkap Gayus kepada Media Indonesia, Minggu, 10 Oktober 2022.
Pemberitaan soal Teddy Minahasa, dukungan ke Anies Baswedan, dan kasus Ferdy Sambo terus diperbarui. Simak selengkapnya hanya di Kanal Nasional Medcom.id.
(ADN)