Kapolres Luwu AKBP Arisandi menambahkan HR pernah dirawat inap di RSUD Batara Guru Luwu pada tanggal 16-22 Februari 2022. Dia didiagnoasa psikiatik akut dan sementara. Namun selama di rumah sakit, HR enggan meminum obatnya. Ia juga diminta untuk kontrol jalan di poli jiwa. Belakangan HR kembali bertugas. Namun dipindah tugaskan ke bagian penjagaan. “Karena dia dalam pengawasan kesehatan. Gejalanya kayak gitu, ODGJ,” ungkapnya seperti dilansir dari SuaraSulsel.id, Minggu siang. “Sudah diamankan. Sedang diproses di bagian Propam,” kata Arisandi. Baca Juga: BSU Tahap 6 Cair Minggu Depan, Tak Kunjung Terima? Tenang Ini Kata Kemenaker Sementara, Kasatreskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan mengaku HR sebelumnya bertugas di Unit Tipikor Satreskrim Polres Luwu. Kata Jon, HR memang sempat dirawat di rumah sakit. Hasil pemeriksaan menyebut mantan Kanit itu mengalami gangguan jiwa. “Masih anggota (Polisi). Sakit, dia sakit (gangguan jiwa)” pungkasnya.