Antv – Sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Josua, yang melibatkan Ferdy Sambo dkk, akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022, besok. Untuk mempersiapkan segala sesuatunya, termasuk terkait keamanan dan potensi kemacetan, polisi telah menyiapkan skema rekayasa lalu lintas.Kabagops Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ruslan Idris, mengatakan rekayasa lalu lintas itu masih bersifat situasional (melihat situasi terkini).”Iya ada (pengalihan arus). Situasional, kalau macet krodit kita lakukan rekayasa lalin,” kata Ruslan saat dihubungi, Minggu (16/10/2022).Berikut skema pengalihan arus lalu lintas yang telah disiapkan:- Arus lalu lintas dari Jalan Pejaten menuju Jalan Ampera Raya dibelokkan ke kanan melalui pertigaan Madrasah ke Jalan Madrasah.- Arus lalu lintas dari arah Jalan Madrasah mengarah Jalan Ampera Raya dibelokkan ke kiri di pertigaan Madrasah ke Jalan Pejaten.- Arus lalu lintas dari Jalan TB Simatupang arah timur yang mengarah Jalan Ampera Raya diluruskan ke arah Ragunan.- Arus lalu lintas dari Jalan Cilandak KKO yang mengarah Jalan Ampera Raya dibelokkan ke kanan ke arah Ragunan.- Arus lalu lintas dari Jalan TB Simatupang arah selatan yang mengarah Jalan Ampera Raya diluruskan ke arah Fatmawati.Diketahui, kasus pembunuhan Brigadir Josua terjadi di rumah dinas Kadiv Propam yang ditempati oleh Ferdy Sambo pada awal Juli 2022. Bharada Eliezer dan Brigadir Yosua merupakan ajudan jenderal bintang dua yang kini sudah dipecat dari Polri itu.Awalnya, kasus yang mencuat ialah tembak menembak antara Bharada Eliezer dan Brigadir Yosua. Namun belakangan terungkap hal itu merupakan skenario yang sudah disusun.Brigadir Josua diduga dieksekusi. Para pelakunya diduga ialah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer; Bripka Ricky Rizal; dan Kuat Ma’ruf.Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana. Polisi belum merilis detail soal peran serta motif pembunuhan. Hanya disebut diduga terkait peristiwa di Magelang beberapa hari sebelum pembunuhan.Kasus ini mengundang perhatian masyarakat termasuk menurunkan citra Polri di mata publik. Sebab, terbongkarnya upaya menutupi peristiwa yang sebenarnya dengan skenario tembak-menembak.Belakangan terungkap pula ada upaya lain menghalangi penyidikan. Salah satunya ialah dengan merusak CCTV.Pelaku yang merupakan sejumlah polisi ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice. Mereka ialah Ferdy Sambo; Brigjen Hendra Kurniawan; Kombes Agus Nurpatria; AKBP Arif Rahman Arifin; Kompol Baiquni Wibowo; Kompol Chuck Putranto; dan AKP Irfan Widyanto.Kedua perkara itu sudah rampung. Kini tinggal menunggu waktu untuk disidangkan di PN Jaksel.