LENGKONG, AYOBANDUNG.COM– Berikut adalah jadwal, syarat dan Dokumen Wajib yang harus dipenuhi oleh honorer untuk ikut dalam seleksi PPPK 2022. Kepastian jadwal penerimaan tenaga kesehatan dan guru PPPK tahun 2022, kembali ditegaskan oleh pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tentunya kabar soal kapan jadwal seleksi PPPK 2022 ini dinantikan oleh honorer, khususnya tenaga kesehatan dan guru. BACA JUGA: Selamat! 4 Honorer Kategori Ini Diutamakan Jadi PPPK 2022, Anda Termasuk?
Pasalnya, pada tahun 2022 ini pemerintah mengutamakan pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara CASN, dengan Perjanjian Kerja PPPK. Mengenai jadwal rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja guru tahun 2022 tahap 3, rencanaya bakal dibuka pada minggu ketiga November mendatang.
Namun, hingga sampai saat ini untuk rekrutmen PPPK non-guru belum dapat diketahui kapan akan diadakan. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara BKN, Satya Pratama mengatakan, bahwa rekrutmen PPPK Non-Guru tahun ini mungkin juga akan digelar. Meski demikian, dirinya belum membocorkan soal jadwal rekrutmen PPPK non guru, pasalnya, hal tersebut masih dalam tahap persiapan dan masih harus dibahas dengan stakeholder terkait. Untuk informasi pastinya, nanti akan ada pengumuman dari Kementerian PAN RB soal hal tersebut. Sehingga, formasi apa saja yang akan diadakan tahun ini, untuk non-guru belum bisa dipastikan. Sementara itu, untuk Honorer yang masuk Pendataan Non ASN wajib menyiapkan hal-hal berikut. Namun perlu diingat, Honorer yang masuk dalam pendataan non ASN atau memenuhi syarat, bukan berarti langsung diangkat jadi CASN. Mereka akan tetap mengikuti seleksi sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan. Berikut adalah syarat untuk bisa ikut pendaftaran PPPK 2022 1. WNI minimal 18 tahun. 2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atau terlibat kriminalitas. 3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri. 4. Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS, TNI, Polri maupun siswa sekolah ikatan dinas. 5. Tidak dan bukan anggota atau pengurus partau politik. 6. Memiliki riwayat pendidikan yang sama dengan formasi yang dilamar. 7. Memiliki IPK: lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 sedangkan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00. 8. Memiliki sertifikat TOEFL, TOEIC atau IELTS untuk formasi tertentu. 9. Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi BAN-PT. 10. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah sesuai dengan waktu yang telah disepakati. Berikut dokumen wajib dalam pendaftaran PPPK Guru tahun 2022 melalui laman SSCASN antara lain: 1. Scan KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). 2. Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah berukuran maksimal 200kb. 3. Scan ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV. 4. Scan transkrip nilai asli. 5. Scan Sertifikat Pendidik (Serdik) asli bagi yang memiliki. 6. Surat pernyataan diketik bermaterai Rp 10.000 dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat saat tanggal pendaftaran. 7. Khusus bagi penyandang disabilitas, diperlukan dokumen tambahan berupa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas, yang menerangkan jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami, serta link video singkat yang memperlihatkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas mengajar. Demikian kabar soal jadwal, syarat dan dokumen yang perlu dipenuhi oleh honorer yang masuk dalam pendataan Non ASN.***