Jaksa Sebut Putri Candrawathi Cuek Lihat Yosua Terkapar Bersimbah Darah

Jaksa Sebut Putri Candrawathi Cuek Lihat Yosua Terkapar Bersimbah Darah

17 October 2022, 13:35

RM.id  Rakyat Merdeka – Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, disebut acuh tak acuh usai kejadian penembakkan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh sang suami dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Hal tersebut diungkap jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (17/10).

Jaksa menyebut, awalnya seusai Yosua meningal dunia sekira pukul 17.16 WIB, Ferdy Sambo keluar rumah melalui pintu dapur menuju garasi.

Berita Terkait : Para Pustakawan Utama Paparkan Pemikirannya Dalam Orasi IlmiahSaat itu Ferdy Sambo bertemu dengan saksi Azdan Romer yang berlari ke dalam rumah sambil memegang senjata api karena terkejut mendengar suara tembakan.

Adzan Romer pun sempat menodongkan senjata apinya ke arah Ferdy Sambo secara spontan. Ferdy Sambo pun mengatakan kepada Adzan bahwa Putri Candrawathi aman di dalam rumah.

Adzan Romer sempat masuk ke dalam dan bertemu Richard. Ferdy Sambo kemudian kembali ke dalam rumah dan masuk ke dalam kamar Putri.

Berita Terkait : Hasto: Biru Lepas Dari PemerintahanFerdy Sambo lalu mengajak Putri keluar kamar dengan cara merangkul kepala Putri di dadanya. Kemudian, Ferdy Sambo meminta Ricky Rizal Wibowo mengantar Putri ke kediaman pribadi di Saguling 2.

Jaksa menyebut, saat kejadian penembakan, Putri sempat mengganti pakaian. Awalnya, dia mengenakan sweater warna coklat dan celana legging warna hitam. Namun kemudian, berganti pakaian model blus kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam.

“Lalu Putri Candrawathi dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan rumah dinas Duren Tiga No. 46 diantar oleh Ricky Rizal Wibowo menuju ke rumah Saguling 3 No. 29. Padahal Korban Nofrianysh Yosua Hutabarat merupakan ajudan yang sudah lama dipercaya oleh Ferdy Sambo untuk melayani, mendampingi, dan mengawal Putri Chandrawathi,” ujar jaksa.

Berita Terkait : Legislator Sebut Program Jaksa Menyapa Bisa Selamatkan Kepala DesaMenurut jaksa, meski memiliki kedekatan, Putri Candrawathi terlihat santai mengetahui Yosua meninggal. Bahkan, menurut jaksa, kondisi kejiwaan Putri tak terguncang melihat kejadian tersebut.

“Dari hubungan kedekatan yang sudah terjalin selama ini maka kematian korban Nofriansyah Yosua Hutabarat seharusnya mempengaruhi kondisi batin dari terdakwa Putri Candrawathi,” urai jaksa.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ■

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi