Teddy Minahasa Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Edi Hasibuan: Harap Diberikan Hukuman Paling Berat

Teddy Minahasa Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Edi Hasibuan: Harap Diberikan Hukuman Paling Berat

17 October 2022, 13:40

PIKIRAN RAKYAT – Irjen Pol Teddy Minahasa resmi ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai bahwa mantan Kapolda Sumatra Barat itu layak mendapatkan hukuman paling berat atas keterlibatannya dalam kasus narkoba. “Teddy diharapkan segera diproses pidana dan diberikan hukuman paling berat mengingat dia anggota Polri yang paham hukum dan ada dugaan telah memanfaatkan jabatannya untuk kejahatan narkoba,” kata Edi Hasibuan, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara. Menurut Edi, perbuatan yang dilakukan oleh Teddy Minahasa telah melukai hati masyarakat Indonesia dan menurunkan harkat martabat Polri. Baca Juga: Fakta Teddy Minahasa yang Pernah Bongkar Konsorsium 303 Disoroti Usai Ditangkap, Netizen: Star Wars “Kalau cukup bukti menjual bukti narkoba lima kilogram sabu-sabu layak diancam hukuman mati,” ujarnya. Edi berharap agar Sidang Komisi Etik Profesi (SKEP) Polri segera digelar untuk memutuskan pemecatan terhadap Teddy Minahasa. Melihat perilaku Teddy Minahasa dan beberapa anggota Polri yang terlibat dalam kasus narkoba, Edi menyampaikan bahwa hal ini sangat sulit diterima oleh masyarakat. “Susah diterima rasanya oleh masyarakat, ada Kapolda yang hidupnya mapan, gaya hidupnya hedonis, masih bermain-main dengan narkoba. Perilakunya tentu sangat membahayakan institusi Polri. Tidak layak jadi anggota Polri,” ujarnya. Baca Juga: Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati, 11 Orang Telah Ditetapkan Polisi Menjadi Tersangka Sebelumnya, Polisi mengungkapkan Irjen Teddy Minahasa telah mengganti barang bukti sabu-sabu hasil penyitaan yang seharusnya untuk dimusnahkan dengan tawas. Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan narkoba jenis sabu-sabu tersebut diambil dari barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba Polres Bukittinggi. Dimana total barang bukti pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi berjumlah 41,4 kilogram narkoba jenis sabu-sabu, yang kemudian diambil sebanyak lima kilogram atas perintah Teddy untuk dijual kembali. Mukti mengatakan, sebanyak 1,7 kilogram narkoba jenis sabu-sabu sudah dijual ke Kampung Bahari, Jakarta Utara oleh tersangka berinisial DG. Sementara, sisanya 3,3 kilogram telah diamankan oleh pihak Kepolisian untuk diamankan. Menurut pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Hibnu Nugroho menilai bahwa ini saatnya Polri memasuki era baru dengan membersihkan jajarannya dari pelanggaran yang ada.***

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi