JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik meminta masyarakat tidak sinis terhadap partai politik (parpol) meski nama atau identitas pribadi mereka dicatut menjadi Kartu Tanda Anggota (KTA). Idham mengaku menerima informasi baik melalui media nasional, lokal, maupun dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bahwa penyalahgunaan data itu jumlahnya mencapai ribuan. Hal ini Idham sampaikan dalam webinar Menakar Kekuatan 18 Calon Parpol Peserta Pemilu yang disiarkan di YouTube Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI). “Kami juga menegaskan ketika banyaknya pencatutan nama oleh parpol untuk dterbitkan menjadi pemegang KTA parpol, ini jangan membuat kita sinis terhadap partai politik,” kata Idham, Minggu (16/10/2022).
Baca juga: KPU Harap Verifikasi Faktual 9 Parpol Nonparlemen Rampung Sore Ini Idham mengatakan, dalam proses pendaftaran parpol, KPU hanya menjalankan fungsi administratif.
Setelah dilakukan klarifikasi dan terbukti bahwa partai tersebut melakukan pencatutan nama tanpa izin pemilik KTP Elektronik, pihaknya akan menyatakan dokumen KTA itu tidak memenuhi syarat. Terkait pencatutan nama ini, KPU membuka layanan pengaduan hingga 13 Desember mendatang.
Pihaknya menyilakan masyarakat yang merasa dirugikan karena tindakan tersebut melapor. “Karena kita ketahui masih ada jabatan-jabatan strategis publik yang sekiranya tidak mensyaratkan anggota partai politik,” ujarnya.
Baca juga: KPU Terima Data WNI di Indonesia dan Mancanegara untuk Susun Dapil Pemilu 2024 Lebih lanjut, Idham meminta masyarakat tetap bersikap obyektif dalam menilai partai politik kendati terjadi peristiwa pencatutan nama. Menurutnya, parpol merupakan pilar demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan fungsi strategis organisasi tersebut sebagai pengusung calon presiden dan wakil presiden. “Jadi ketika ada situasi yang seperti ini saya berharap masyarakat Indonesia tidak sinis tapi kita harus obyektif,” ujarnya. Idham mengaku pihaknya juga telah menegaskan kepada parpol agar memastikan KTA yang mereka unggah dalam situs Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) benar-benar merupakan data yang sudah mendapatkan persetujuan dari pemiliknya.
Baca juga: KPU Berencana Naikkan Batas Usia KPPS Jadi 55 Tahun Menurut dia, tindakan KPU yang membuka layanan pengaduan ini merupakan kebijakan yang belum diambil pada periode sebelumnya.
Ia mengklaim, KPU saat ini berkomitmen membuka ruang partisipasi bagi masyarakat di semua tahapan Pemilu. “Dalam hal ini masyarakat kita berikan kesempatannya mengkonfirmasi status keanggotaan parpol,” tutur Idham. Sebelumnya, sejumlah sejumlah data pribadi berupa NIK dan nama dicatut anggota partai mencuat seiring proses Pemilu yang sudah mulai berjalan. Salah satu pencatutan tersebut terjadi di wilayah Tangerang Selatan, Banten. Menurut Komisioner KPU Tangsel Divisi Teknis dan Pelaksanaan Ajat Sudrajat, pencatutan itu diketahui saat masyarakat mengecek NIK mereka di aplikasi Sipol. “Memang benar di Tangsel juga ada beberapa masyarakat yang merasa tidak terdaftar sebagai anggota parpol (tetapi NIK-nya tercatat di Sipol),” kata Ajat saat dihubungi pada 7 September lalu.
-. – “-“, -. –