PTSL dan Reforma Agraria, Upaya Pemerintah Menegakkan Keadilan di Bidang Pertanahan

PTSL dan Reforma Agraria, Upaya Pemerintah Menegakkan Keadilan di Bidang Pertanahan

17 October 2022, 11:23

TAGAR.id, Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Raja Juli Antoni menghadiri Wisuda Sarjana dan Pascasarjana Universitas Darul Ulum, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur, belum lama ini. Di hadapan ratusan wisudawan, ia menyampaikan pidato ilmiah bertajuk “Menegakkan Keadilan Pertanahan”. Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa selama delapan tahun kepemimpinan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo berusaha menegakkan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia, salah satunya di bidang pertanahan. Oleh sebab itu, dicetuskanlah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Reforma Agraria untuk menegakkan keadilan serta menghapuskan kesenjangan atas kepemilikan tanah.Apabila bidang tanah tidur lalu dibangunkan, tanah disertipikat, maka akan ada dampak ekonomi yang luar biasa. Masyarakat bisa menyekolahkan sertipikatnya untuk dikembangkan.”Rata-rata ketimpangan penguasaan tanah per kapita secara nasional angkanya adalah 0,5 hektare/per kapita. Reforma Agraria dan Redistribusi Tanah dilakukan untuk mengatur kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah,” ujar Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN.Reforma Agraria dijalankan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria yang tujuan akhirnya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Begitu pula dengan PTSL, program ini memiliki target mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia.”Program pak Jokowi dalam menegakkan keadilan dalam bidang pertanahan adalah PTSL. Apabila bidang tanah tidur lalu dibangunkan, tanah disertipikat, maka akan ada dampak ekonomi yang luar biasa. Masyarakat bisa menyekolahkan sertipikatnya untuk dikembangkan,” tutur Raja Juli Antoni.Tidak hanya bagi perorangan, Kementerian ATR/BPN juga berkomitmen untuk mengamankan aset-aset milik kelembagaan. Pada bulan Agustus 2022, Kementerian ATR/BPN melaksanakan Momerandum of Understanding (MoU) dengan Nahdlatul Ulama (NU) agar tidak ada lagi aset-aset untuk pesantren, rumah ibadah, dan tanah wakaf yang bermasalah.”Pak Menteri dan saya berkomitmen mengukur terlebih dahulu tanah-tanah pesantren dan para kyai. MoU antara pak Menteri dan NU adalah kerja sama antara Kantor Wilayah BPN Provinsi dan seluruh NU untuk mengamankan aset-aset wakaf. Sekali lagi, tujuan kita mengadministrasikan keadilan dalam bidang pertanahan,” papar Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN.Adapun dalam kegiatan wisuda ini dilakukan penyerahan lima Sertipikat Tanah Wakaf kepada beberapa pondok pesantren di Jombang. Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN bersama Bupati Jombang, Mundjidah Wahab menyerahkan secara langsung sertipikat tersebut. Turut mendampingi, mewakili Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Ribut Hari Cahyono selaku Kepala Bagian Tata Usaha dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Kresna Fitriansyah.  []

Media

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi