GELORA.CO -Kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret nama Ferdy Sambo memasuki babak baru.Kini, Ferdy Sambo Cs akan menjalani sidang perdana atas perkara dugaan kasus pembunuhan berencana tersebut.Lebih lanjut, kabar digelarnya sidang perdana tersebut disampaikan langsung oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Sekadar informasi, Ferdy Sambo Cs dijadwalkan akan menjalani sidang perdananya pada hari ini, Senin (17/10/2022) pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama Profesor Haji Umar Seno Adji.”Sidangnya dimulai pukul 10.00 WIB,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dikonfirmasi di Jakarta, Senin pagi. Dilansir dari Suara.com, Senin (17/10/2022).Diketahui, sidang perdana ini untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yang dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim, didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.Terkait agenda sidang, yang digelar hari ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).Di lain sisi, dalam surat dakwaan, Ferdy Sambo didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.”Khusus perkara FS surat dakwaannya kumulatif,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.Untuk jalannya kelancaran sidang, Polres Metro Jaksel pun menurunkan pasukan sebanyak 170 personel untuk pengamanan.Tidak hanya itu, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga membatasi pengunjung sidang mengingat kapasitas ruang sidang utama hanya sekitar 50 orang, belum termasuk JPU dan pengacara para terdakwa.