KBRN, Jakarta: Presiden Joko Widodo melantik Anggota Dewan Pengawas (Dewas) dan Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) 2022-2027. Pelantikan dilaksanakan di Istana Negara Jakarta, Senin (17/10/2022).
Pelantikan itu dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 101/B Tahun 2022. Keppres itu berisi tentang pemberhentian dan penganggkatan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara,” kata Presiden mendiktekan penggalan sumpah jabatan.
Adapun para anggota Dewan Pengawas BPKH yang dilantik untuk masa jabatan tahun 2022-2027 tersebut ialah:
1. Firmansyah N. Nazaroedin (ketua merangkap anggota, unsur pemerintah);
2. Deni Suardini (anggota, unsur masyarakat);
3. Heru Muara Sidik (anggota, unsur masyarakat);
4. Dawud Arif Khan (anggota, unsur masyarakat);
5. Mulyadi (anggota, unsur masyarakat);
6. Rojikin (anggota, unsur masyarakat); dan
7. Ishfah Abidal Aziz (anggota, unsur pemerintah).
Sementara itu, anggota BPKH yang dilantik untuk masa jabatan tahun 2022-2027 antara lain:
1. Fadlul Imansyah;
2. Indra Gunawan;
3. Arief Mufraini;
4. Acep Riana Jayaprawira;
5. Amri Yusuf;
6. Harry Alexander; dan
7. Sulistyowati.
Dalam keterangannya usai pelantikan, Ketua Dewas BPKH Firmansyah menyampaikan, pihaknya akan berupaya mengola dana keuangan haji dengan sebaik-baiknya. Hal itu sesuai dengan kaidah tata kelola yang berlaku.
“Harapan kami ke depan bahwa karena ini dana masyarakat harus kita kelola dengan sebaik-baiknya. Sesuai dengan good coorporate governance dan segala macam harus dapat dipertanggungjawabkan, sistem dan prosedurnya harus baik,” kata Firmansyah.