Memahami Hak Pencabutan Pengaduan Kasus Pidana, Bisakah Perkara Langsung Berhenti?

Memahami Hak Pencabutan Pengaduan Kasus Pidana, Bisakah Perkara Langsung Berhenti?

15 October 2022, 19:31

Sabtu, 15 Oktober 2022 05:31
Reporter : Merdeka

rizky billar dan lesti kejora. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com – Artis Lesti Kejora disebut mencabut pengaduan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dilakukan suaminya, Rizky Billar. Dengan berbagai pertimbangan, Lesti memutuskan damai dengan Billar.
Pakar Hukum Pidana Universitas Katolik Parahyangan Agustinus Pohan mengoreksi terkait penggunaan kata laporan dan pengaduan. Dalam kasus ini, Lesti mencabut pengaduan, bukan laporan seperti yang banyak ditulis dalam pemberitaan.

“Yang dicabut bukan laporan tetapi pengaduan,” kata Pohan saat dihubungi, Jumat (14/10).
Perlu diketahui, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjelaskan perbedaan laporan dengan pengaduan. Dikutip, laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Sedangan pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
Maka itu, penggunaan kata yang tepat dalam konteks ini adalah pencabutan pengaduan.
Adapun hak mengenai pencabutan pengaduan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Mengutip Pasal 75 KUHP, “Orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.”2 dari 4 halaman

Pohan melanjutkan, tidak ada ketentuan mengenai prosedur pencabutan pengaduan maupun teknis kelanjutan setelah aduan dicabut.

“Ketentuan yang rinci tentang hal ini (prosedur pencabutan pengaduan), sepengetahuan saya tidak ada. Dalam ketentuan tentang SP3, tidak ada aturan eksplisit tentang hal ini,” ujar dia.
Hanya saja, secara umum prosedur yang dijalankan selama ini berdasarkan logika hukum. Dia menjelaskan, pengadu yang hendak mencabut pengaduannya dapat langsung menyampaikan kepada polisi.
“Tidak ada prosedur khusus. Pengadu bisa datang ke kantor polisi, di mana pengaduan disampaikan. Dan menyatakan mencabut pengaduan yang kemudian dituangkan dalam berita acara yang dia tanda tangani,” jelasnya.
Perlu menjadi catatan bahwa hak pencabutan pengaduan diatur dalam Pasal 75 KUHP hanya berlaku pada tindak pidana delik aduan.

Sebagaimana disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Ganjar Laksamana Bonaprapta. Bahwa pencabutan tidak dapat dilakukan dalam delik biasa.
“Tidak ada aturan pencabutan laporan (pengaduan) untuk tindak pidana berjenis delik biasa. Yang ada pencabutan atas delik aduan,” ujar Ganjar kepada merdeka.com pada Jumat (14/10).
“Delik biasa enggak bisa dicabut (pengaduan),” imbuhnya.

3 dari 4 halaman

Lebih jauh, pencabutan pengaduan dapat dilakukan selama proses peradilan pidana. Antara lain tahap penyidikan, pemeriksaan berkas perkara atau prapenuntutan, serta pemeriksaan di muka persidangan.

Sesuai Pasal 75 KUHP, pengadu dapat mengajukan pencabutan maksimal tiga bulan terhitung sejak pengaduan disampaikan ke polisi. Setelah pengaduan dicabut, maka penanganan perkara yang sedang berjalan akan dihentikan.
Sebelumnya, Polisi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dalam kasus KDRT terhadap istrinya. Billar dijerat Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
“Ini dilakukan berdasarkan fakta hukum yang kita miliki dalam perbuatan pidana KDRT, UU Nomor 23 tahun 2004 di mana yang bersangkutan disangkakan dengan pasal 44 ayat 1 kekerasan terhadap korban didukung alat bukti lain,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10).
Adapun bunyi pasal 44 ayat 1 UU PKDRT, “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).”

Menurut Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, pasal yang disangkakan kepada Billar termasuk dalam delik biasa.
Dengan begitu, sejatinya Lesti tidak dapat mencabut pengaduan apabila merujuk pada Pasal 75 KUHP. Selain itu, proses hukum kasus KDRT dengan tersangka Rizky Billar ini masih bisa berjalan.
“Mengingat sangkaan Pasal 44 ayat 1 UU PKDRT adalah delik biasa, dimana penyidik tetap dapat melanjutkan penyidikannya walaupun korban mencabut laporannya (pengaduan),” kata Siti saat dihubungi merdeka.com, Jumat (14/10).
4 dari 4 halaman

Dengan artian dalam kasus dugaan KDRT terhadap Lesti yang termasuk delik biasa, maka sejatinya pengaduan tidak dapat dicabut.
Siti meminta penyidik dalam kasus ini agar tetap melanjutkan proses hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku. Harapan dia, penyelesaian perkara dapat memberikan hukuman kepada terduga pelaku.
“Jika nanti diselesaikan melalui restorative justice, maka penyidik sebagai mediator harus menimbang bentuk hukuman untuk RB (Rizky Billar) dan pemulihan untuk LK (Lesti Kejora),” ujarnya.
“Pada dasarnya restorative justice itu tidak boleh menghilangkan hukuman terhadap pelaku dan pemulihan untuk korban,” pungkas dia.
Perlu diketahui, restorative justice adalah suatu konsep pendekatan penanganan tindak pidana oleh kepolisian. Diatur dalam Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,
Tim kuasa hukum Rizky Billar meminta polisi untuk memberlakukan restorative justice dalam penanganan kasus KDRT yang melibatkan kliennya.
“Mengingat keduanya sudah saling menguatkan dan keduanya ingin memiliki hubungan yang lebih baik lagi. Sudah sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke jenjang yang lebih jauh ya,” ucap kuasa hukum Billar Philipus Sitepu dalam konferensi pers, Kamis (13/10).
“Kami sudah memohonkan agar diadakan restorative justice terhadap perkara Rizky Billar dan Lesti mengingat keduanya sudah berdamai,” tambahnya.
Ditambah, Lesti Kejora pun telah mencabut pengaduan KDRT terhadap suaminya, Rizky Billar. Pencabutan pengaduan dilakukan setelah Rizky Billar ditahan Polres Jakarta Selatan.
Sebelum mencabut pengaduan, Lesti memutuskan berdamai dengan Rizky Billar. Dalam surat perjanjian, Lesti dan Rizky Billar sepakat ingin menempuh jalur perdamaian.
Meskipun demikian, langkah itu tidak serta-merta membuat urusan selesai dan sang suami Rizky Billar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bisa langsung bebas dari tahanan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa institusi Polri tetap mempunyai mekanisme kerja. “Kita punya sistem, kita punya aturan. Jadi bukan tiba-tiba dicabut otomatis selesai urusannya,” kata Nurma saat dihubungi, Jumat (14/10).
Reporter Magang: Michelle Kurniawan [ded]Baca juga:
Kasus KDRT Rizky Billar Dapat Diselesaikan Lewat Restorative Justice?
Tentukan Nasib Rizky Billar, Polri Segera Gelar Perkara KDRT Lesti Kejora
Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Lesti Kejora: Bukan Keputusan Saya Sendiri
Tanpa Amarah, Lesti Bicara Blak-blakan Ampuni Billar
Lesti Cabut Laporan KDRT, Ayahanda juga Maafkan Rizky Billar

Partai

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi