Pernyataan tim pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah yang menyebut Sambo tak memerintahkan menembak Brigadir Joshua dibantah telak jaksa di persidangan.Febri Diansyah yang kena skakmat jaksa itu terungkap saat JPU membacakan isi surat dakwaan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).Terdakwa Ferdy Sambo, kata Jaksa, awalnya menawarkan untuk menembak korban Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada Bripka Ricky Rizal (RR).Namun Bripka RR menolak dengan alasan mentalnya tidak kuat menggunakan senjata api.“Ferdy Sambo mengatakan kamu berani gak tembak Yosua? Dijawab saksi RR tidak berani Pak. Saya tidak kuat mentalnya Pak. Tidak apa apa,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.Kemudian Ferdy Sambo, kata jaksa meminta untuk memanggil Bharade Eliezer untuk naik ke lantai dua di rumah dinasnya di Jakarta Selatan.“Kemudian Ferdy Sambo meminta RR untuk memangil saksi E. Chad dipanggil bapak dilantai 3 kata saksi Rizal alias RR,” kata jaksa.“Ferdy Sambo mengatakan berani kau tembak Joshua. Siap Pak kata Bharada E,” ujar jaksa.“Kemudian Ferdy Sambo memberikan peluru satu kotak peluru kepada saksi Bharada E,” lanjut jaksa.Sebelumnya, anggota tim kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah, mengatakan kliennya tak memerintahkan Richard Eliezer untuk menembak Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.Melainkan Ferdy Sambo kala itu meminta Richard menghajar Brigadir Joshua, bukan menembak.“Memang ada perintah FS pada saat itu, yang dari berkas yang kami dapatkan itu perintahnya adalah ‘hajar Chad’. Namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu,” kata Febri Diansyah soal Ferdy Sambo dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (12/10/2022). Foto: Ferdy Sambo jalani sidang perdana atau sidang dakwaan kasus Brigadir Joshua di PN Jaksel (firdausi)