IPW Minta Kapolri Tidak Pandang Bulu Berantas Narkoba

IPW Minta Kapolri Tidak Pandang Bulu Berantas Narkoba

17 October 2022, 19:12

KETUA Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendukung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tidak pandang bulu memberantas narkoba. Ia meminta Kapolri menindak tegas anggotanya yang terlibat, termasuk di level perwira tinggi. 

Sugeng mengaku prihatin mengenai kabar Propam Polri yang diduga menangkap Irjen Teddy Minahasa terkait kasus narkoba. Ia meminta Kapolri tegas dalam penanganan kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa. Sesuai Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri maka Irjen Teddy akan terkena pemecatan tidak dengan hormat.

Baca juga: Bareskrim Tangkap Bos Judi Apin BK di Malaysia, Dibawa ke Jakarta Malam Ini

“Penangkapan ini sangat memprihatinkan dan mencoreng wajah institusi Polri yang saat ini sedang disorot publik dengan peristiwa Duren Tiga dan Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan nyawa melayang,” kata Sugeng, melalui keterangannya, Jumat (14/10).

Sugeng menilai penangkapan terhadap Irjen Teddy Minahasa terkait kasus narkoba bisa menjadi pintu masuk bagi Kapolri untuk mendalami keterkaitan jaringan narkoba yang ada. Ia mengatakan tidak mungkin seorang jenderal hanya sebagai pemakai, tanpa mengetahui jaringan pemasok atau bandar narkoba tersebut. 

Lebih lanjut, ia meminta Kapolri untuk mewajibkan tes urine secara berkala di kalangan perwira tinggi dan perwira menengah Polri secara berkala. Hal ini sebagai deteksi dini dan upaya pencegahan penyalahgunaan di kalangan polisi sebagai penegak hukum. 

“Narkoba memang menjadi musuh di Institusi Polri sendiri. Banyak anggota yang telah dipecat terkait barang haram tersebut. Beberapa bulan lalu, Kapolres Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan di PTDH karena melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus narkoba,” katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengonfirmasi bahwa Irjen Teddy Minahasa (TM) terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

“Tadi pagi sudah dilaksanakan gelar dan tadi pagi Irjen TM sudah dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus,” kata Sigit saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (14/10).

Sigit menegasakan bahwa ia segera memerintah Divpropam Polri, guna pemeriksaan secara subjektif dengan ancaman hukuman PTDH atau terkait dengan sanksi etik.

“Dan tentunya terkait dengan hal tersebut saya minta agar di Propam melaksanakan pemeriksaan subjektif untuk bisa kita proses ancaman hukuman PTDH,” ujar Sigit.

Sedangkan untuk sanki pidana yang akan diterima oleh Irjen Teddy, dikatakan Sigit bahwa Irjen Teddy akan ditangani oleh Polda Metro Jaya.

“Saya juga minta kepada Kapolda Metro (Jaya) untuk melakukan proses penanganan kasus pidana dan saya minta siapa pun itu apakah masyarakat sipil atau Polri bahkan irjen TM untuk diproses. Jadi ada dia hal etik dan pidana,” papar Sigit.

Pengungkapan keterlibatan Irjen TM, didasari dari pengungkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tentang jaringan narkoba yang menjerat tiga warga sipil. Setelah itu, dilakukan pengembangan dengan menunju kepada beberapa anggota kepolisian.

“Kemudian dilakukan pengembangan, ternyata mengarah ke Polisi berpangkat Bripka dan juga Kapolsek jabatan Kompol. Atas dasar itu saya minta dikembangkan dan berkembang ke pengedar dan mengarah ke personel oknum Polri berpangkat AKBP mantan Kapolres Buktitinggi,” ucap Sigit. (OL-6)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi