KPU Harap Verifikasi Faktual 9 Parpol Nonparlemen Rampung Sore Ini

KPU Harap Verifikasi Faktual 9 Parpol Nonparlemen Rampung Sore Ini

16 October 2022, 16:14

JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik berharap proses verifikasi faktual terhadap sembilan partai politik (parpol) nonparlemen sore ini bisa selesai. Tindakan ini mengacu pada Pasal 173 Undang-Undang Pemilu yang mengharuskan partai nonparlemen atau yang tidak lolos parliamentary threshold 2019 menjalani verifikasi faktual. “Mudah-mudahan hari ini, Minggu sore kita selesaikan verifikasi faktual untuk kepengurusan di tingkat nasional,” kata Idham dalam webinar Menakar Kekuatan 18 parpol Calon Peserta Pemilu 2024 yang disiarkan di Youtube Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI), Minggu (16/10/2022).
Baca juga: KPU Terima Data WNI di Indonesia dan Mancanegara untuk Susun Dapil Pemilu 2024
Idham menuturkan, sebenarnya terdapat 75 partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dari jumlah tersebut, hanya 43 parpol yang memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sebanyak 40 parpol kemudian mendaftar namun hanya 24 parpol yang berkas mereka dinyatakan lengkap. Setelah itu, hanya 18 parpol yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi. Sebanyak 9 di antaranya partai parlemen sementara sisanya partai nonparlemen. Adapun partai tersebut antara lain, Partai Gelora, Garuda, PSI, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Bulan dan Bintang, Partai Hanura, dan Perindo. “Jadi ada sembilan parpol nonparlemen yang saat ini sedang kita langsungkan verifikasi faktual,” ujarnya.
Baca juga: Untuk Pemilu 2024, KPU Hanya Akan Akui Lembaga Survei yang Terdaftar di Asosiasi Selain di tingkat nasional, kata Idham, KPU di tingkat Kabupaten/kota di seluruh Indonesia juga sedang melakukan verifikasi faktual. Jika di tingkat nasional dinyatakan terdapat 18 parpol lolos verifikasi administrasi, di tingkat lokal Aceh terdapat enam parpol. “Partai lokal Aceh ada dua parpol parlementary treshold dan ada empat parpol baru yang saat ini sedang diverifikasi faktualnya,” tutur Idham. Adapun dalam verifikasi faktual, KPU memeriksa dokumen terkait pendaftaran, kepengurusan, keterwakilan perempuan, alamat kantor, hingga keanggotaan parpol. Ia menyebut, keterwakilan perempuan di partai tingkat nasional bersifat wajib. Sementara, di tingkat provinsi, kabupaten/kota tidak wajib. “Karena dalam UU frasanya memperhatikan,” kata Idham.
-. – “-“, -. –

Tokoh

Institusi

K / L

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Statement

Fasum

Transportasi