Jakarta – Ferdy Sambo menjalani sidang perdana atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap anggota polisi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (17/10/2022) pukul 10.00 WIB.Dikawal sejumlah aparat kepolisian, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo tiba di PN Jakarta Selatan pada pukul 09.09 WIB dengan mengenakan baju batik dan rompi tahanan berwarna merah.Sidang perdana yang dimulai pada pukul 10.00 WIB ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso yang juga didampingi oleh Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.Sementara itu Terdakwa Ferdy Sambo terlihat memasuki ruang sidang utama Profesor Haji Umar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 09.52 WIB dengan mengenakan pakaian batik dan membawa sebuah buku catatan berwarna hitam dan sebuah berkas bersampul merah.Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membuka persidangan dengan menanyakan kondisi kesehatan dari terdakwa Ferdy Sambo lalu dilanjutkan dengan membacakan identitas diri Ferdy Sambo yang tertera dalam surat dakwaan.Selanjutnya dalam sidang perdana tersebut Jaksa Penuntut Umum membacakan Surat Dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice dalam penyidikan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.Ferdy Sambo Minta BAP Putri Candrawathi Tidak TersebarDalam Surat Dakwaan tersebut JPU menyebutkan jika Terdakwa Ferdy Sambo meminta agar berita acara pemeriksaan (BAP) dari Putri Candrawathi terkait laporannya atas kasus dugaan pelecehan seksual di Polres Metro Jakarta Selatan tidak tersebar.Hal itu bermula pada tangga 09 Juli 2022 ketika terdakawa Ferdy Sambo meminta saksi Putri Candrawathi untuk membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J kepadanya.Pada saat melapor disebutkan jika Putri Chandrawathi memberikan keterangan yang dituangkan secara tertulis sebagai pelapor/korban dengan keterangan peristiwa pelecehan di Duren Tiga no.46 yang dilakukan terlapor Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada saksi putri Candrawathi, padahal diketahuinya keterangan tesebut meruakan keterangan yang tidak benar.Disebutkan juga setelah pelaporan tersebut saksi Arif Rachman Arifin menerima panggilan dari saksi Hendra Kurniawan yang meminta agar penyidik Polres Jakarta Selatan membuat satu buah folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan Putri Candrawathi.”Arif Rachman S.IK.,M.H., ditelepon oleh saksi Hendra Kurniawan S.IK., dan meminta saksi Arif Rachman Arifin, S.,IK.,MH. untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan dengan maksud agar penyidik Polres Jakarta Selatan membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan ibu Putri Candrawathi, dimana hal tersebut merupakan hal yang mengada-ada karena memang tidak ada peristiwa pelecehan,” kata Jaksa saat membaca Surat Dakwaan. Dikatakan juga jika terdakwa Ferdy Sambo menghubungi saksi Arif Rachman Arifin dan mengingatkan agar BAP Putri Candrawathi atas dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J tidak tersebar karena menurutnya itu merupakan sebuah aib.”Kemudian terdakwa Ferdy Sambo menelepon saksi Arif Rachman S.IK.,M.H., dan mengingatkan hal yang sama agar jangan menyampaikan aib keluarga jangan kemana-mana atau tersebar, malu karena itu aib,” ungkap Jaksa.Setelah itu Jaksa juga mengatakan jika Arif Rachman Arifin, bersama dengan saksi Chuck Putranto dan Rifaizal Samual mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk bertemu dengan penyidik diruang rapat kasat reskrim.Dimana dalam pertemuan tersebut disebutkan jika Arif Rachman Arifin menyampaikan perintah dari Saksi Hendra Kurniawan dan Terdakwa Ferdy Sambo kepada penyidik Polres Jaksel agar BAP Putri Candrawathi terkait dengan kasus dugaan pelecehan tidak tersebar. “Sekira pukul 21.00 WIB saksi arif Rachman Arifin, S.IK,.M.H., tiba di polrs metro jakarta selatan dan bertemu dengan saksi Rifaizal Samual bersama tim penyidik diruan rapat kasat reskrim, saksi arif Rachman Arifin, S.IK,.M.H., menyampaikan arahan dari saksi Hendra Kurniawan, S.IK dan terdakwa Ferdy Sambo kepada penyidik supaya BAP ibu Putri Candrawathi tidak tersebar kemana-mana, Penyidik agar bertanggung jawab ,” ujar Jaksa.Akibat perbuatannya tersebut Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. (akg)