RM.id Rakyat Merdeka – Usai dilantik menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono langsung mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Senin (17/10) sore. Rapat tersebut digelar untuk membahas terkait pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi dan pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Sebelum rapat dimulai, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengajak anggota dewan untuk menyambut dan memberikan selamat kepada Heru. “Kita berikan selamat kepada Bapak Heru Budi Hartono yang kembali ke DKI Jakarta dan sekarang menjadi Penjabat Gubernur DKI untuk masa jabatan 2022-2024,” kata Pras. Anggota DPRD DKI Jakarta pun maju ke depan dan menyalami Heru.
Dalam sambutannya, Heru menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan atas ketelitian dalam mencermati seluruh substansi materi Raperda.
Berita Terkait : HUT Ke-54, Kadin Dapat Kado Indah Berupa Keppres AD/ART”Disetujuinya Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi ini menjadi Peraturan Daerah, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” kata Heru.
Raperda ini, lanjut Heru, merupakan bentuk kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung percepatan peningkatan nilai investasi dan kemudahan berusaha. Heru mengatakan, akan menindaklanjuti setiap saran, komentar, catatan-catatan, dan rekomendasi dewan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Melalui Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang RDTR WP Provinsi DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta menurut Heru akan terus mengoptimalkan dan mendukung terwujudnya pemanfaatan ruang yang produktif secara berkelanjutan melalui upaya integrasi kebijakan pembangunan nasional dan sektoral, mengakomodasi dinamika pembangunan di Provinsi DKI Jakarta serta penguatan pelembagaan penataan ruang.
Berita Terkait : Anies: Kok Hanya Jakarta Yang RameTak hanya itu, kata Heru, disetujuinya Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ini menjadi Peraturan Daerah, dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi Eksekutif dalam implementasi peraturan daerah ini di lapangan.
”Eksekutif juga berharap Perda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ini, menjadi barometer bagi Perda serupa di berbagai daerah di seluruh Indonesia, sehingga terciptanya sumber daya manusia disabilitas yang unggul dan sejahtera di Indonesia,” kata Heru.
Heru pun berharap, DPRD DKI Jakarta terus mengawal dan memberikan masukan dalam setiap pelaksanaan berbagai ketentuan Perda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ini.