MerahPutih.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan tengah menelusuri dugaan penghentian biaya pengobatan terhadap para korban Tragedi Kanjuruhan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy membantah dugaan bahwa biaya pengobatan sejumlah korban Tragedi Kanjuruhan tidak lagi ditanggung oleh pemerintah.
“Enggak ada itu, tetap ditanggung pemerintah,” kata Muhadjir kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (17/10), selepas menghadiri pelantikan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) 2022-2027.
Baca Juga:
Komnas HAM Panggil PSTI, Dalami Penanganan Suporter di Tragedi Kanjuruhan
Menko PMK mengaku dirinya secara langsung mengawal data-data berkenaan dengan penanganan serta perawatan korban tragedi Kanjuruhan.
Muhadjir mengaku, ada beberapa korban yang telanjur sudah dikenai biaya pengobatan secara pribadi, tetapi telah memerintahkan untuk dikembalikan kepada yang bersangkutan.
“Data kan terus kita update dan saya sendiri langsung kok, ini saya terima langsung untuk mereka yang sudah telanjur dikenai biaya, saya minta untuk segera dikembalikan,” katanya, dikutip Antara.
Menko PMK menegaskan kembali bahwa tanggungan biaya pengobatan para korban tragedi Kanjuruhan bisa melalui pemerintah pusat hingga tingkat kabupaten/kota.
“Jadi, bisa pemerintah pusat lewat Kemensos (Kementerian Sosial), bisa lewat pemprov (pemerintah provinsi), bahkan lewat kabupaten/kota. Karena pemkab (pemerintah kabupaten-red) kemarin juga sudah saya minta dana siap pakainya dibuka untuk ini,” ujar Muhadjir.
Baca Juga:
Mensos Beri Anak Korban Tragedi Kanjuruhan Bansos Yatim Piatu
Sebelumnya, anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengaku pihaknya tengah menelusuri dugaan penghentian biaya pengobatan terhadap para korban tragedi Kanjuruhan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Anam mengaku bahwa hal itu sebagai tindak lanjut setelah pihaknya menerima pemberitahuan dari kelompok suporter Arema FC, Aremania.
Tragedi Kanjuruhan terjadi selepas pertandingan sepak bola Liga 1 Indonesia antara Arema melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada 1 Oktober lalu.
Berdasarkan laporan yang diserahkan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TPIGF) kepada Presiden RI Joko Widodo, Tragedi Kanjuruhan menewaskan 132 korban jiwa, 96 korban luka berat, dan 484 lainnya luka sedang/ringan. (*)
Baca Juga:
TGIPF Sebut Ada Peluang Tersangka Baru Kasus Tragedi Kanjuruhan