Sekelompok orang dari ormas Horas Bangso Batak meminta masuk ke ruang sidang Ferdy Sambo untuk mengingatkan hakim agar menyuruh terdakwa mengenakan rompi tahanan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana menjelaskan alasan terdakwa Ferdy Sambo tidak memakai rompi tahanan saat diadili.
“Terdakwa pada saat diperiksa dan diadili di persidangan harus dalam keadaan bebas, tidak boleh ada embel-embel atribut tahanan seperti borgol, pakaian dan lain-lain,” ungkap Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (17/10/2022).
Lebih lanjut Ketut mengatakan, tidak dipakainya rompi tahanan oleh terdakswa untuk menghormati asas praduga tak bersalah. Dia menyebut kebijakan itu dijamin KUHAP.
“Untuk menunjukkan equality before the law dan menghormati asas legalitas atau praduga tidak bersalah sehingga kebebasan terdakwa untuk memberikan keterangan adalah hak terdakwa, yang dijamin dalam KUHAP,” tuturnya.
Sebagai informasi, dalam KUHAP satu-satunya pasal yang menjadi alasan terdakwa tidak mengenakan rompi adalah Pasal 154 KUHAP. Ayat 1 menyatakan si terdakwa harus dihadirkan ke persidangan dalam keadaan bebas.
Kata ‘bebas’ ini dimaknai harus tidak dalam tekanan seperti diborgol dan memaki rompi. Pasal 154 ayat 1 berbunyi: “Yang dimaksud dengan “keadaan bebas” adalah keadaan tidak dibelenggu tanpa mengurangi pengawalan”. (pmj)