Jakarta – Terdakwa Putri Candrawathi (CP) hari ini Senin (17/10/2022) mengikuti sidang perdana terkait kasus dugaan pembunuhan berencena Brigadir J alias Yosua Hutabarat, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.Menggenakan pakai berwarna putih, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, memasuki ruang sidang sekitar pukul 15.32 WIB. Putri terlihat langsung duduk di kursi pesakitan yang ada di dalam ruangan siding PN Jakarta Selatan.Sebelum sidang dimulai, majelis hakim bertanya terkait kondisi Putri Candrawathi yang menghadiri ruang sidang utama mengenenakan kemeja putih.”Saya ingin konfirmasi terlebih dahulu, bagaimana kondisi terdakwa? Apakah sehat?” kata Majelis Hakim, di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (17/10/2022).Putri Candrawathi yang duduk di kursi terdakwa pun mulai berbicara terkait kondisinya.Dia mengatakan bahwa kondisinya dalam keadaan baik untuk mendengar dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).”Baik Yang Mulia,” jawab Putri Candrawathi.”Jika demikian, saya bacakan informasi pribadi terdakwa,” tambah majelis hakim.Adapun persidangan Putri Candrawathi di PN Jaksel dimulai sekira pukul 15.38 WIB.Putri Candrawathi didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.(lpk/mii)