Suara.com – Ferdy Sambo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin (17/10/2022). Dia tampak datang sembari membawa buku catatan hitam dengan pengawalan ketat anggota Brimob.
Pantauan jurnalis Suara.com, Ferdy Sambo tiba di lokasi sekitar pukul 09.11 WIB. Dia turun dari kendaraan rantis Brimob mengenakan pakaian batik dilapis rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berwarna merah.
Dalam kondisi tangan terborgol, Ferdy Sambo terlihat membawa buku catatan berwarna hitam dan sebuah berkas bersampul merah. Buku hitam tersebut diketahui beberapa kali pernah dibawa Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Putri Candrawathi, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat Maruf telah lebih dahulu tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keempatnya dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada pukul 10.00 WIB.
Baca Juga:
Suasana PN Jaksel Jelang Sidang Ferdy Sambo Cs, Muncul Karangan Bunga Dukungan Dari Fans Bharada E
Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa selaku majelis hakim. Sedangkan, hakim anggota diisi oleh Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Dalam perkara ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Teka-teki Buku Hitam
Ferdy Sambo beberapa kali tertangkap kamera membawa buku catatan berwarna hitam. Buku tersebut di antaranya pernah dibawa Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik dan ketika dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang sempat mengklaim tak tahu menahu ihwal isi buku catatan Sambo tersebut. Namun dia memastikan akan menanyakan langsung kepada Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Dengan Tangan Terborgol, Bripka RR Dan Kuat Ma’ruf Susul Putri Candrawathi Tiba Di PN Jaksel
“Saya tidak tahu, nanti saya tanyakan,” ucap Rasamala kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).