Terkini.id, Jakarta – Kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga membuka informasi misteri raibnya atau tidak berfungsi CCTV di Km 50 yang menjadi TKP dari peristiwa tewasnya 6 anggota Laskar FPI.Surat Dakwaan singkat pemeriksaan AKBP Arif Rahman Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan keterlibatan AKBP Ari Cahya Nugraha atau Acay baik pada kasus Duren Tiga ataupun Km 50.AKBP Acay merupakan anggota dari Kepolisian Mabes Polri yang pernah dikurung di tempat khusus namun tidak menjadi tersangka pada kasus Duren Tiga. Dalam dakwaan singfkatnya, tertulis bahwa saksi AKBP Ari Cahya Nugraha adalah tim (pengamanan) CCTV pada kasus Km 50.Pihak Jasa Marga mengatakan bahwa CCTV Jalan Tol Jakarta Cikampek Km 50 tidak bisa diakses. Sementara temuan dari Komnas HAM menunjukan terdapat CCTV di dekat salah satu lapak rest area Km 50 yang dirampas oleh pihak kepolisian. Namun, anehnya pihak Komnas HAM tidak menyelidiki barang bukti CCTV yang disita atau diganti oleh petugas Kepolisian itu.Keterangan dari saksi AKBP Arif Rahman Hakim yang mengatakan peran AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay dalam kasus Km 50 bisa dijadikan sebagai bukti baru (novum).Guna mengusut kembali atas kasus pembunuhan atau pembantaian 6 anggota Laskar FPI.Sebagaimana yang telah dijanjikan oleh kapolri Jenderal Listyo Sigit di depan anggota DPR pada beberapa waktu yang lalu. Dikutip Terkini.id dari Keuangannews.id.