JAKARTA – Pengacara Putri Candrawathi meminta agar majelis hakim memindahkan tempat penahanan Putri dari rutan Kejagung ke Mako Brimob. Namun, majelis hakim menolak permintaan tim pengacara tersebut.
“Saya ingin menyampaikan, waktu skors saya mendapat surat dari penasihat hukum terdakwa, intinya sama yaitu meminta terdakwa Putri Candrawathi dipindahkan tahanannya dari rutan Kejaksaan Agung ke Mako Brimob,” ujar Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di persidangan, Senin (17/10/2022).
Hakim menjelaskan, kewenangan penahanan ada di majelis hakim, hanya saja majelis hakim tak bisa mengabulkan permintaan pengacara Putri tersebut. Pasalnya, saat alasan permintaan itu dilakukan karena persoalan anak, justru kediaman terdakwa itu lebih dekat lokasinya dengn Kejagung RI dibandingkan Mako Brimob.
“Kami tidak bisa mengambulkan alasan ini karena kalau alasannya anak, kediaman terdakwa lebih deket ke Kejaksaan Agung dibandingkan Mako Brimob,” tutur hakim.
Namun, tambah hakim, terkait permintaan izin keluarga Putri untuk menjenguk di rutan, majalis hakim pun mengabulkannya. Begitu juga dengan pengacara Putri yang ingin berkunjung ke Putri di rutan guna koordinasi pun diperrsilahkan.
“Keluarganya, kan ini permintaan setiap hari, kami akan berikan dua minggu mengikuti ketentuan Rutan Salemba Kejagung. Nah, mengenai penasihat hukum kita tak memerlukan izin karena penasihat hukum diatur dalam KUHAP untuk mengunjungi kliennya, tetapi mengikuti ketentuan yang berlaku karena dijamin undang-undang dan sesuai jam kerja,” katanya.
Baca Juga: Utamakan Kesehatan Anda dan Keluarga
(kha)