EMPAT anggota kepolisian yang terlibat kasus peredaran narkoba bersama eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, dicopot dari jabatannya.
Rinciannya, eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawira Negara, Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, anggota Polsek Tanjung Priuk Aiptu Janto Situmorang dan anggota Polres Metro Jakbar Aipda Achmad Darwawan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa empat polisi yang terlibat dalam kasus tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga telah dinonjobkan atau dicopot dari jabatan.
Baca juga: Penyidik Polda Metro Periksa Irjen Teddy di Mabes Polri
“Sudah nonjob semua. Anggota Polrinya kan kalau sama pak TM, jadi lima orang,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (17/10).
Lebih lanjut, dia menyebut empat polisi tersebut sedang menjalani penempatan khusus (patsus) di Polda Metro Jaya. Sementara, Irjen Teddy ditempatkan di tempat khusus Divpropam Polri. Keempat polisi juga terancam dipecat tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
“Bahkan, pimpinanan Polda sudah secara tegas mengatakan bahwa proses kode etik dengan ancaman PTDH,” pungkas Endra.
Baca juga: Sambo Juga Didakwa “Otaki” kasus Obstruction of Justice
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Teddy sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram (kg). Penetapan tersangka Irjen Teddy dilakukam setelah dilakukan gelar perkara.
Irjen Teddy terbukti sudah mengedarkan narkoba jenis sabu hasil dari pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi, Sumatera Barat. Irjen Teddy mengambil barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 5 kg sebelum dimusnahkan.
Seharusnya, barang bukti sabu tersebut seberat 41 kilogram. Akan tetapi, Irjen Teddy memerintahkan AKBP D untuk mengambil barang bukti sabu sebanyak 5 kg.(OL-11)