Sebelumnya, tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Melalui kesempatan ini, setelah mendengar surat dakwaan yang disampaikan dan dibacakan pada tanggal 17 Oktober 2022, hendak mengajukan nota keberatan atas surat dakwaan tersebut,” kata penasihat hukum Ferdy Sambo, di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).
Arman menambahkan nota keberatan ini diajukan agar Ferdy Sambo mendapatkan keadilan dari persidangan ini. Ketentuan nota keberatan ini sesuai Pasal 156 KUHAP.
“Sebagaimana diketahui, kedudukan surat dakwaan merupakan titik tolak terpenting atau dasar pemeriksaan hakim dalam mencari kebenaran materiil, sehingga Yang Mulia Majelis Hakim hanya dapat memutus dalam batas-batas peristiwa yang disampaikan dalam surat dakwaan atau tidak menyimpang dari hal-hal yang dikemukakan,” ucap Arman.
Penasihat hukum Ferdy Sambo lainnya, Sarmauli Simangunsong mengatakan nota keberatan itu juga diajukan karena pihaknya menilai JPU tidak cermat dalam mengurai peristiwa pada surat dakwaan tersebut.
“JPU tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap dalam menguraikan rangkaian peristiwa dalam surat dakwaan, yaitu penuntut umum tidak cermat dalam menguraikan secara teliti dan tidak menjelaskan apa yang melatarbelakangi terjadinya keributan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Kuat Ma’ruf pada tanggal 7 Juli 2022,” kata Sarmauli.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Merdeka.com