JAKARTA, KOMPAS.com – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah membahas rencana kunjungan tim dokter independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe bersama pengacaranya. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, KPK berinisiatif memastikan kondisi Lukas.
KPK akan meminta tim dokter dari organisasi profesi IDI memeriksa Lukas di Jayapura. “KPK berinisiatif untuk memastikan kesehatan yang bersangkutan,” kata Ipi dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (17/10/2022).
Baca juga: Firli Bahuri Disebut Akan ke Jayapura untuk Dampingi Tim Medis Periksa Lukas Enembe Menurut Ipi, teknis pemeriksaan terhadap Lukas akan dibahas lebih lanjut di Kantor Pusat IDI. Pertemuan itu akan dihadiri tim dokter independen, IDI, tim dokter Lukas, dan tim dokter KPK. Ipi mengatakan, tindakan ini KPK lakukan sejalan dengan prinsip yang dipegang yakni menjunjung tinggi asas kemanusiaan dalam melaksanakan tugas pokok KPK. Menurut dia, kondisi kesehatan Lukas harus dipastikan sehingga pengobatan dan pemulihannya bisa dibantu. “Untuk kemudian dapat ditindaklanjuti dengan langkah-langkah hukum selanjutnya,” ujar Ipi. Selain itu, dalam pertemuan dengan pengacara Lukas, KPK menerima laporan terkait hasil pemeriksaan dokter dari Singapura di Jayapura pekan lalu. Sebelumnya, sejumlah pengacara Lukas bersama dokter pribadinya mendatangi gedung KPK. Mereka menyampaikan hasil pemeriksaan yang menyebutkan sejumlah penyakit yang diderita Lukas.
Baca juga: KPK Ungkap Alasan Belum Jemput Paksa Lukas Enembe: Keselamatan Rakyat Lukas disebut menderita stroke, jantung, hipertensi, hiperkolesterol, diabetes, dan lainnya. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya menyatakan akan mengirim tim dokter dari IDI yang pihaknya tunjuk untuk memeriksa Lukas di Papua. Pemeriksaan perlu dilakukan agar KPK secara hukum mendapatkan second opinion terkait kondisi politikus Partai Demokrat tersebut. “Kita akan mengirim tim kesehatan dari IDI untuk memeriksa yang bersangkutan sebagai second opinion,” kata Alex kepada wartawan. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Ia diduga menerima Rp 1 miliar. Namun, hingga saat ini KPK belum berhasil memeriksa Lukas baik sebagai saksi maupun tersangka. Melalui pengacaranya, Lukas beralasan sedang sakit.
-. – “-“, -. –