GELORA.CO – Berbeda dengan dakwaan jaksa panuntut umum atau JPU, dalam eksepsi yang dibacakan tim pansihat hukumnya, terdakwa Ferdy Sambo mengaku meminta untuk menghubungi ambulans agar segera datang ke rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Adapun pemanggilan ambulans ini dilakukan, agar Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, segera mendapatkan pertolongan pertama usai ditembak Bharada E.Pembacaan eksepsi langsung dilakukan oleh tim panasihat hukum, usai JPU membacakan dakwaannya terhadap mantan Kadiv Propam Mabes Polri tersebut.Sidang Ferdy Sambo”Terdakwa Ferdy Sambo juga meminta untuk dipanggilkan ambulans, berharap Nofriansyah Yosua Hutabarat dapat segera mendapatkan pertolongan pertama,” ujar tim penasihat hukum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.Kata tim penasihat hukum, keinginan untuk memanggil ambulans itu dilakukan setelah Ferdy Sambo melakukan penembakan ke arah dinding menggunakan senjata HS yang ada di samping Brigadir J.Aksi pertolongan pertama dan menembak ke arah dinding itu, menurut kuasa hukum dilakukan Ferdy Sambo lantaran dirinya sempat berfikir untuk melindungi dan menyelamatkan Bharada E dari tuduhan pembunuhan berencana.”Terdakwa Ferdy Sambo yang sedang kalut, merasa bahwa dengan membuat cerita seolah-olah terjadi tembak menembak, maka nantinya Richard Eliezer bisa lolos dari proses hukum. Kemarahan besar, kekalutan, ketidakmampuan berpikir jernih inilah yang sampai saat ini masih disesali oleh terdakwa Ferdy Sambo. Seharusnya ia lebih mampu mengontrol diri sehingga aksi penembakan tersebut tidak terjadi,” ungkapnya.Diberitakan sebelumnya, tembakan dari Ferdy Sambo yang mengarah ke belakang kepala menyebabkan mantan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, tewas. Hal itu tertuang dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang kasus pembunuhan Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.Tembakan yang mengarah ke kepala belakang itu, dilepaskan Ferdy Sambo setelah Bharada Richard Eliezer menembak menggunakan senjata api Glock 17 yang telah disiapkan sebelumnya.”Menembakkan senjata api miliknya (Bharada E) sebanyak tiga atau empat kali hingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah,” bunyi dakwaan yang dibacakan JPU, Senin, 17 Oktober 2022.Jaksa menuturkan, tembakan yang dilepaskan Bharada E menimbulkan luka yang dialami Brigadir J, pada bagian sisi kanan masuk ke dalam rongga dada. Sampai menembus paru dan bersarang pada otot sela iga kedelapan kanan bagian belakang yang menimbulkan sayatan pada bagian punggung.Tak hanya itu, luka tembak itu tembus melalui bahu kanan menyebabkan luka tembak keluar pada lengan atas kanan. Kemudian membuat patah rahang hingga luka tembak pada bagian pergelangan tangan kiri, dan menyebabkan kerusakan pada jari manis dan jari kelingking tangan kiri.Melihat Brigadir J di dekat tangga depan kamar mandi, dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan akibat tembakan dari Bharada E, Ferdy Sambo lantas menghampiri dan melayangkan tembakan terakhir untuk memastikan kematian Brigadir J. “Memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” katanya.Kemudian, tembakan Ferdy Sambo langsung menembus kepala bagian kiri Brigadir Yosua dan masuk melalui hidung, mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar.Tembakan Ferdy Sambo tersebut juga mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat. Hingga mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan. Serta menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak.Dalam sidang perdana ini, JPU mendakwa Ferdy Sambo dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati.Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.