Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas suaminya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut Putri bersama-sama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Hal itu disampaikan JPU saat membacakan surat dakwaan di persidangan yang digelar hari ini (17/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Putri didakwa mendengar dan dengan sadar terlibat dalam pembicaraan antara Ferdy Sambo dengan Richard soal rencana pembunuhan Brigadir J. Rencana pembunuhan tersebut berawal dari pernyataan Putri yang mengaku dirinya telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Magelang.
“Mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat saksi Ferdy Sambo menjadi marah. Namun dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota kepolisian, sehingga saksi Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa di persidangan.
Kemudian, Ferdy Sambo bergantian memanggil Ricky dan Richard untuk menyampaikan rencana pembunuhan tersebut, hingga akhirnya Brigadir J dieksekusi di rumah dinas Duren Tiga sekitar pukul 17.16 WIB.
Setelah peristiwa tersebut, Jaksa menyebut Putri sempat berganti pakaian dan meninggalkan rumah dinas menuju rumah Saguling dengan tenang.
“Bahwa dengan akal liciknya, terdakwa Putri Candrawathi selaku istri telah mendampingi saksi Ferdy Sambo sekian lamanya sampai memiliki kedudukan sebagai Pejabat Tinggi Polri yang menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, justru turut serta terlibat dan ikut dalam perampasan nyawa korban hingga terlaksana dengan sempurna,” papar jaksa.