JAKARTA – Kuat Ma’ruf didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata JPU dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
JPU menyebut, awalnya pada Kamis tanggal 7 Juli 2022 sekira sore hari terjadi suatu peristiwa di rumah Ferdy Sambo di rumah Magelang. Ketika itu, terjadi keributan antara korban Brigadir J dengan Kuat Ma’ruf.
“Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB Putri Candrawathi, menelepon Bharada E, yang saat itu sedang berada di Mesjid Alunalun Kota Magelang Bharada E dan Bripka RR kembali ke rumah Magelang,” ujar JPU.
Sesampainya di rumah, Bharada E, dan Bripka RR mendengar ada keributan namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di rumah. Lalu, Bharada E dan Bripka RR masuk kamar Putri Candrawathi yang sedang tiduran dengan berselimut di atas kasur.
“Saat itu Ricky Rizal bertanya “ada apa bu…?” dan dijawab “YOSUA dimana?…”, kemudian Putri meminta kepada Ricky Rizal untuk memanggil korban menemui Putri
(kha)