SEBANYAK enam partai politik (parpol) yang tidak lolos ke tahapan Pemilu 2024 siap melakukan deklarasi gerakan perlawanan terhadap political genocide.
Adapun keenam parpol tersebut, yakni Masyumi, Pandai, Perkasa, Pemersatu Bangsa, Kedaulatan dan Reformasi. Political genocide yang dimaksud ialah perlawanan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Ketua Umum Partai Masyumi Ahmad Yani menganggap bahwa KPU dan Bawaslu merampas hak konstitusional parpol yang telah mendaftar secara resmi untuk menjadi peserta pemilu.
Baca juga: Demokrat Sebut AHY akan Intens Bertemu Anies
Yani menyebut gerakan tersebut juga lahir karena 6 parpol tidak memenuhi syarat sebagai calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU pada masa pendaftaran bulan Agustus silam.
Kemudian, salah satu kesalahan yang dibuat KPU adalah tidak menerbitkan Berita Acara (BA) untuk parpol yang dokumen persyaratannya tidak dapat dipenuhi di sistem informasi partai politik (Sipol).
Baca juga: KPU Tegaskan SKCK Jadi Syarat Calon Anggota Legislatif
Padahal, lanjut dia, keenam parpol telah memenuhi syarat sebagai peserta pemilu. Dalam hal ini, jika dilakukan pemeriksaan dokumen secara fisik atau tidak dari Sipol.
“Sipol dalam proses pendaftaran tidak diatur dalam UU 7/2017. Artinya, Sipol tidak sesuai peraturan perundang-undangan, hanya terdapat pada PKPU, tidak mengikat. KPU bukan pembuat norma, tapi pelaksana norma,” pungkas Yani.
Pihaknya mengaku bahwa keenam parpol telah menggugat KPU ke Bawaslu. Alih-alih mendapat keadilan, mereka merasa tidak mendapat keadilan dari badan penegak hukum pemilu tersebut.(OL-11)