Ringo menegaskan, aksi damai yang dilakukan Pemuda Batak Bersatu adalah bentuk kecintaan ormas ini terhadap proses hukum para terduga pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Itu adalah kecintaan, ya. Kecintaan yang ada di anggota kita untuk ikut menyaksikan berjalannya proses pengadilan pada hari ini,” tegasnya.
Adapun dalam dakwaan, JPU telah mendakwa Ferdy Sambo, dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” sebut jaksa.
Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
“Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi,” sebut jaksa.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka