Jakarta, Gatra.com – Politisi Zulfan Lindan telah dinonaktifkan dari Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, usai pernyataannya yang menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai antitesis dari Presiden RI Joko Widodo, pada sebuah program acara, Selasa (11/10) silam.
Penonaktifkan tersebut dituliskan dalam sebuah surat dalam perihal “Peringatan Keras”, tertanggal Kamis (13/10), yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, dengan Sekretaris Jenderal Johnny G. Plate.
Terbinta surat itu disebut Zulfan sebagai hal yang tiba-tiba. Pasalnya, Zulfan mengaku bahwa dirinya tak mendapat panggilan ataupun diberi penjelasan apapun sebelum surat tersebut dikeluarkan. Tak hanya itu, ia juga menyatakan bahwa surat tersebut bahkan telah tersebar luas di media eksternal, bahkan sebelum sampai kepadanya.
“Kok tiba-tiba, besoknya, loh, kok surat ini yang keluar? Tanpa dikasih tahu sama saya, tanpa dipanggil, tanpa penjelasan. Dan yang sangat salah adalah, surat ini sebelum saya terima, sudah menyebar di media,” ujar Zulfan Lindan, dalam program diskusi “Total Politik”, Jumat (14/10).
Di samping itu, Zulfan juga menyoroti adanya kekeliruan dalam pernyataan yang terdapat dalam surat tersebut, yakni terkait penonaktifannya dari kepengurusan DPP Partai NasDem. Pasalnya, kata Zulfan, ia sudah mengundurkan diri dari kepengurusan DPP partai sejak 2020 silam, saat ia diangkat sebagai Wakil Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero).
“Yang lebih salah lagi, menyebut saya ini diberhentikan sebagai pengurus DPP. Padahal, saya, (pada) 20 April 2020, itu sudah mengundurkan diri dari DPP NasDem, karena saya diangkat oleh Menteri BUMN, ditunjuk sebagai Wakil Komisaris Utama Jasa Marga. Automatically, saya harus mundur dulu,” ujar Zulfan dalam kesempatan tersebut.
Sebagai informasi, salah satu syarat untuk dapat menempati posisi strategis sebagai Dewan Komisaris adalah dengan tidak menjadi pengurus partai politik. Dengan kata lain, Zulfan harus lebih dulu menyerahkan surat pengunduran dirinya dari Kepengurusan DPP, sebelum ia bisa menduduki kursi Wakil Komisaris Utama di PT Jasa Marga (Persero).
Lebih lanjut, Zulfan pun mengaku heran dengan pernyataan tersebut. Sebab, surat permohonan pengunduran dirinya di masa lalu itu sudah disetujui oleh DPP partai, pada 28 April 2020 silam. Dengan demikian, Zulfan sebenarnya sudah tak lagi berada dalam jabatan struktural tersebut sejak lebih dari dua tahun yang lalu.
“Berarti kan lebih, hampir dua tahun setengah saya sudah mengundurkan diri. Kok bisa saya diberhentikan tahun 2022 Oktober ini?” tukas Zulfan, terlihat bingung.
Mengenai itu, Zulfan pun mengaku bahwa ia sudah tak pernah lagi mengatasnamakan dirinya sebagai bagian dari pengurus DPP Partai NasDem sejak pengunduran dirinya pada 2020 lalu. “Setelah mengundurkan diri, mana pernah saya menggunakan nama DPP Partai NasDem?” ujarnya.
Sebelumnya DPP NasDem, menyatakan, penonaktifan Zulfan dari partai politik tersebut merupakan satu dari dua poin dalam surat peringatan keras yang dikeluarkan oleh partai. Sementara itu, pada poin lainnya, Partai NasDem menyatakan larangannya kepada Zulfan, untuk memberikan pernyataan di media massa dan media sosial, atas nama fungsionaris Partai NasDem, sampai waktu yang ditetapkan.