Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Senin (17/10). Agendanya, pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Ferdy Sambo.
Setelah dakwaan selesai disampaikan, sidang dilanjutkan dengan penyampaian nota keberatan atau eksepsi oleh kubu terdakwa. Dalam paparannya, ketua tim kuasa hukum Sambo, Arman Hanis, berpendapat, surat dakwaan JPU terhadap kliennya disusun secara kabur, tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
“Dan oleh karenanya, harus dinyatakan batal demi hukum,” kata Arman dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santosa, kemudian menanyakan kesiapan JPU untuk memberikan tanggapan atas poin-poin eksepsi tersebut.
“Terkait hal ini, kami juga baru hari ini menerima hard copy dari eksepsi dari tim penasehat hukum. Terhadap menanggapi eksepsi tim penasehat hukum ini, kami butuh waktu untuk ditunda satu minggu, Senin, 24 Oktober 2022,” kata seorang jaksa menanggapi pertanyaan hakim.
Wahyu Imam lantas meresponsnya dengan menetapkan jadwal sidang dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi digelar tiga hari lagi. “Hari Kamis, pukul setengah 10, kita lanjutkan.”
Wahyu menambahkan, sidang akan langsung dilanjutkan dengan putusan sela apabila jaksa tidak bisa menyiapkan tanggapan atas eksepsi kuasa hukum Sambo sesuai waktu yang telah ditentukan.
“Sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan murah, maka saya tunda hari Kamis untuk pemberian tanggapan. Kalau memang saudara tidak siap, maka kita akan lewatkan itu dan kita akan langsung menjatuhkan putusan sela,” papar Wahyu.