Klaim Brigadir J Bisa Saja Selamat, Kamaruddin: Andai Reza Tidak Dihalangi Masu ke Rumah, Maka Bisa Terlihat

Klaim Brigadir J Bisa Saja Selamat, Kamaruddin: Andai Reza Tidak Dihalangi Masu ke Rumah, Maka Bisa Terlihat

18 October 2022, 1:49

PIKIRAN RAKYAT – Kuasa hukum keluarga Brigadir J mengungkapkan fakta mengejutkan baru terkait kematian kliennya, Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Ketika diundang ke podcast Uya Kuya, Sabtu, 15 Oktober 2022, Kamaruddin mengatakan bahwa Reza Hutabarat, adik almarhum Brigadir J sempat hendak menyaksikan kematian abangnya. Saat itu, 8 Juli 2022, hari tewasnya Yoshua, Reza dikatakan datang ke rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling III atas permintaan Putri Candrawathi. Namun, sebelum masuk ke dalam, dia dihadang dua ajudan Ferdy Sambo, yaitu Brigadir Deden dan Brigpol Romer untuk digeledah.  Baca Juga: Penelitian Ungkap Hubungan Orang yang Mengonsumsi Banyak Obat dengan Risiko Demensia “Sekitar menjelang maghrib, (Reza) dicegat oleh Deden, (ajudan) kesayangan Sambo, juga Romer, untuk memastikan ‘aman’ atau tidak. Deden diduga kerja sama dengan Provos, supaya Reza tak masuk ke rumah itu,” ucap dia. “Dia pulang kerja datang ke situ. Adapun peran Deden adalah menggeledah badan dari adik almarhum, (padahal) sebelumnya datang ke situ normal bebas-bebas saja karena itu sudah seperti keluarga dia,” ujar dia lagi. Kamaruddin menjelaskan, alibi Brigadir Deden waktu itu adalah Reza dipanggil untuk menghadap Propos Polri, dengan baju Pakaian Dinas Lapangan (PDL) yang rapi. Reza yang saat itu sedang dalam balutan setelan baju olahraga, akhirnya harus bertolak dulu ke tempat laundry untuk berganti pakaian. Baca Juga: Sudah Lakukan KDRT dengan Sadar, Rizky Billar Bermimpi Jadi Pelindung Keluarga, Netizen: Jangan Halu!Menurut Kamaruddin, jika saja tidak dihalangi masuk, saat itu besar kemungkinan Reza masih bisa menyelamatkan kakaknya. Atau setidaknya, kata Kamaruddin, Reza Hutabarat punya probabilitas tinggi menjadi saksi kunci saat Yoshua mendapatkan penyiksaan oleh para ajudan Sambo yang lain. “Padahal, seandainya dia tidak dihalangi Deden, dia masuk ke dalam, maka akan terlihat di dalam apakah (Yoshua) sudah dibunuh atau tidak,” ucap Kamaruddin. “Bisa sudah bisa juga belum (dibunuh), atau bisa juga lagi proses penyiksaan,” ucapnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Uya Kuya Tv, pada Sabtu, 15 Oktober 2022.  Baca Juga: Meteor Jatuh di Tepi Barat Laut Amerika Serikat, Saksi Mata Ungkap Detik-detik Kejadiannya Untuk itu, Kamaruddin mendesak pihak penyidik untuk menetapkan tersangka beberapa orang lain dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hal ini lantaran ada oknum-oknum yang bersinggungan erat dengan penghilangan nyawa kliennya itu. Bukan penghalangan penyidikan alias obstruction of justice, melainkan sudah berperan dan punya campur tangan untuk menghabisi Yoshua. Adapun, untuk diketahui, sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J yang akan digelar pada Senin, 17 Oktober 2022. Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu mengatakan, pihaknya akan menyediakan monitor di luar ruang sidang untuk transparansi bagi media dan masyarakat umum. ***