JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat meragukan kemampuan eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah sebagai pengacara dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Jaksa itu pun meminta agar kartu pengacara Febri Diansyah dicek terlebih dahulu. Adapun kejadian ini terjadi di awal eksepsi Putri Candrawathi dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Tadi pada saat kami mau membacakan surat dakwaan, kan diberikan surat kuasa dari majelis hakim dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi,” ujar jaksa, Senin (17/10/2022). “Kemudian tadi kami sampaikan bahwa surat kuasa tersebut adalah sama dengan yang di Ferdy Sambo. Setelah kami cek dari surat kuasa ini, ternyata ada dua yang beda, jadi tidak sama, yaitu atas nama Bapak Febri Diansyah dan juga Ibu Novia Hendriati. Ini tidak ada dalam surat kuasa Ferdy Sambo,” kata dia.
Baca juga: Majelis Hakim Izinkan Keluarga Menjenguk Putri Candrawathi di Rutan, Dua Pekan Sekali Untuk itu, jaksa tersebut memohon kepada Majelis Hakim agar kartu pengacara Febri Diansyah dicek terlebih dahulu. Selain itu, jaksa meminta agar berita acara sumpah dari Pengadilan Tinggi Jakarta Febri Diansyah turut dicek. Menurut dia, hal tersebut penting untuk mengetahui kompetensi Febri dalam membela Putri Candrawathi. “Kami keberatan, kalau eksepsi ini tetap terkait kompetensi yang bersangkutan untuk membela daripada terdakwa. Oleh karena itu kami tetap meminta itu,” kata dia. Mendengar permintaan tersebut, Majelis Hakim melakukan pengecekan terhadap dokumen dan kartu Febri Diansyah. Febri terlihat maju ke meja depan dan menyerahkan kertas dan kartu. Tak lama berselang, Febri kembali ke tempat duduknya lagi. Baca juga: Febri Diansyah: Putri Candrawathy Masih Trauma Usai urusan pengecekan kompetensi Febri rampung, jaksa tersebut kembali melayangkan interupsi. Kali ini, dia mempersoalkan adanya advokat magang di tim kuasa hukum Putri Candrawathi. “Kami melihat dalam surat kuasa ini ada beberapa orang yang masuk advokat magang. Apakah mereka di ruang sidang?” kata jaksa. Merespons pertanyaan itu, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis memberi penjelasan mengenai advokat magang di timnya. Hanya saja, Arman memastikan tidak ada advokat magang di ruang sidang. “Advokat magang itu wajib kita masukkan ke surat kuasa untuk membuktikan bahwa dia magang dan ada dalam surat kuasa. Makanya kita jelaskan di situ ada advokat magang. Tidak ikut bersidang di sini,” kata Arman.
-. – “-“, -. –