PIKIRAN RAKYAT – 3 bandar Konsorsium judi online 303 ditangkap polisi. Ketiganya saat ini telah dipulangkan ke Indonesia. Ketiga tersangka yakni Tjokro Soetrisno (TS), Elvan Adrian Setiawan, dan Ivan Tantowi. Ketiga pelaku dibawa balik ke Indonesia setelah dilakukan penangkapan di Kamboja. Baca Juga: Desak 2 Ajudan Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Kamaruddin Simanjuntak: Dia Kerja Sama dengan Propos Mereka tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu, 15 Oktober 2022 pagi. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut bermula dari tersangka yang telah ditangkap sebelumnya pada 12 Agustus 2022. Ketiga tersangka yang ditangkap pada 12 Agustus 2022 yakni tersangka RS, tersangka M, dan MR. Baca Juga: Tanpa Malu Lakukan KDRT, Rizky Billar Bermimpi Rumah Tangganya dengan Lesti Kejora Harmonis Dedi mengatakan, pemulangan dan penangkapan bandar judi itu merupakan hasil koordinasi polri bersama kepolisian kamboja, serta KBRI dan imigrasi Kamboja. “Bapak Kapolri memberikan apresiasi atas kerja keras timsus gabungan terdiri dari Bareskrim Polri, Divhubinter, dan Polda Metro Jaya yang berhasil memulangkan tiga tersangka terkait kasus perjudian,” ujarnya. “Tiga tersangka tersebut terdeteksi berada di luar negeri, oleh karenanya dari pihak Bareskrim meminta Divisi Hubungan Internasional untuk mengeluarkan red notice,” kata Dedi dikutip dari Youtube Polri TV Radio yang tayang pada Sabtu, 15 Oktober 2022. Baca Juga: Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati, 11 Orang Telah Ditetapkan Polisi Menjadi Tersangka Dedi mengatakan tiga orang terkait judi Konsorsium 303 yang dipulangkan hari ini, sudah berstatus tersangka dan saat ini sudah diamankan. “Selanjutnya akan dilaksanakan proses penyidikan dan penuntasan. Ini merupakan komitmen dari bapak Kapolri sesuai dengan perintah bapak Presiden,” ujar Dedi. “Untuk kasus-kasus terkait dengan judi ini harus diberantas, tidak boleh ada keragu-raguan. Bapak Kapolri sudah perintahkan para Kapolda, Kapolres, termasuk Kapolsek, bila ada judi di wilayahnya jangan pernah ragu untuk melakukan penindakan,” katanya. Baca Juga: Lemkapi: Irjen Pol Teddy Minahasa Layak Diancam Hukuman Mati Sebelumnya, Polri juga telah terlebih dahulu menangkap Apin BK. Ia diduga sebagai pemilik dan praktik perjudian atau berperan sebagai bos judi online. Apin BK diduga memiliki markas judi online di Cemara Asri, Medan, Deli Serdang. Polda Sumut menetapkan 14 orang sebagai tersangka yang ditangkap terkait judi online jaringan Apin BK yang disebut memiliki omzet miliaran rupiah.***