MerahPutih.com – Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang dakwaan perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10) sore.
Sebelum masuk ke dalam ruang sidang, Putri memakai rompi merah muda dengan nomor 69 dan borgol di tangannya. Kemudian, rompi dan borgol dilepas sebelum sidan dimulai.
Baca Juga
Dalam Eksepsi, Brigadir J Disebut Lakukan Kekerasan Seksual ke Istri Sambo
Istri Ferdy Sambo itu mengenakan kemeja putih berlengan panjang dan celana panjang hitam. Ia dampingi kuasa hukumnya, Febri Diansyah bersama Arman Hanis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Putri mengetahui rencana pembunuhan berencana itu tetapi tidak mencegah terjadinya perbuatan itu.
Putri menelepon langsung sang suami setelah dirinya mengklaim telah dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.
Baca Juga
Ferdy Sambo Sempat Hubungi Ambulans agar Brigadir J Dapat Pertolongan
Hal itu pun diceritakan oleh Putri dan meminta agar kejadian tersebut tidak diceritakan ke siapa-siapa.
Putri bahkan disebut menyampaikan terima kasih pada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Hal itu disampaikan usai Brigadir J tewas ditembak.
Putri juga diminta Ferdy Sambo untuk membuat laporan polisi terkait pelecehan seksual Brigadir J ke Polres Jakarta Selatan.
Putri Candrawathi didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Knu)
Baca Juga
Sidang Ferdy Sambo, Usaha Makanan-Minuman di Kawasan PN Jaksel Ramai Pengunjung