Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan terdakwa Ferdy Sambo sempat menembak kepala belakang Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat saat sedang mengerang kesakitan. Tembakan itu langsung menewaskan Brigadir J.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan perkara pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Tembakan Ferdy Sambo itu dilepaskan setelah Bharada E alias Richard Eliezer atas perintahnya melepaskan tembakan kepada Brigadir J memakai senjata api Glock 17. Bharada E menembakan sebanyak 3-4 kali tembakan.
“Menembakkan senjata api miliknya (Bharada E) sebanyak tiga atau empat kali hingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah,” kata JPU.
Tembakan itu hanya menimbulkan luka yang dialami Brigadir J, pada bagian sisi kanan masuk ke dalam rongga dada hingga menembus paru dan bersarang pada otot sela iga ke-delapan kanan bagian belakang yang menimbulkan sayatan pada bagian punggung.
Luka tembak masuk pada bahu kanan menyebabkan luka tembak keluar pada lengan atas kanan, kemudian membuat patah rahang hingga luka tembak pada bagian pergelangan tangan kiri dan menyebabkan kerusakan pada jari manis dan jari kelingking tangan kiri.
Melihat Brigadir J yang masih mengerang kesakitan di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan akibat tembakan dari Bharada E. Ferdy Sambo lantas menghampiri dan melayangkan tembakan terakhir untuk memastikan kematian
“Memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” sebutnya.
Alhasil perbedaan keterangan dimana Sambo yang disebut dalam eksepsi sempat menghubungi ambulans tidak ada dalam dakwaan. Di mana dia disebut JPU ikut terlibat dengan melepaskan tembakan yang memastikan ke bagian kepala belakang.