JawaPos.com – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menyampaikan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Eksepsi Ferdy Sambo mengungkapkan dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Magelang pada pada 4-7 Juli 2022.
Diduga peristiwa di Magelang, Jawa Tengah menjadi salah satu pemicu peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menyatakan, Brigadir J membuka secara paksa pakaian yang dikenakan oleh Putri Candrawathi untuk kemudian melakukan kekerasan seksual
“Bahwa dikarenakan keadaan Putri Candrawathi yang sedang sakit kepala dan tidak enak badan, serta kedua tangannya dipegang oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi secara tidak berdaya hanya dapat menangis ketakutan dan dengan tenaga lemah berusaha memberontak,” kata Arman Hanis membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Arman menjelaskan, kejadian bermula pada 4 Juli 2022 malam di rumah Magelang. Kondisi Putri saat itu sedang sakit kepala dan tidak enak badan, tiba-tiba Nofriansyah Yosua Hutabarat mencoba membopong Putri yang sedang duduk meluruskan kaki di sofa, sambil menonton TV, ke kamar di lantai 2.
Namun niat Brigadir J ditolak Putri. Kuat Ma’ruf lantas menegur Brigadir J dengan perkataan ‘Kamu siapa!’. Setelah ditegur Kuat Ma’ruf, Brigadir J lantas menghampiri Richard Eliezer dan mengajaknya untuk kembali membopong Putri Candrawathi.
“Niat tersebut kembali ditolak oleh Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf kembali menegur dengan mengatakan ‘Gak ada yang angkat-angkat ibu’. Nofriansyah Yosua Hutabarat pun terlihat kesal dan keluar dari Rumah Magelang,” ungkap Arman.
Kemudian, pada 7 Juli 2022 dini hari, Ferdy Sambo merayakan hari ulang tahun pernikahan yang ke-22 bersama-sama dengan Ricky Rizal Wibowo, Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf, Susi (pembantu Sambo) dan seorang kawan Sambo bernama Hadi. Perayaan hari ulang tahun pernikahan tersebut berlangsung hingga subuh.
Sambo harus kembali ke Jakarta didampingi ajudannya bernam Daden dengan menggunakan pesawat Batik Air pada 7 Juli 2022 pagi hari. Pada sore harinya sekitar pukul 17.30 WIB, Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer mengantarkan beberapa barang dan makanan ke asrama SMA Taruna Nusantara yang berangkat dari Rumah Magelang dengan menggunakan kendaraan Lexus RX 300 warna hitam dengan nomor polisi L 1973 ZX.
“Sehingga yang berada di rumah Magelang sekitar pukul 17.30 hanyalah Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, asisten rumah tangga yakni Susi dan Kuat Ma’ruf,” beber Arman.
Selanjutnya, sekitar pukul 18.00 WIB tepatnya setelah Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer berangkat ke SMA Taruna Nusantara, Putri Candrawathi yang sedang tidur di kamarnya terbangun mendengar pintu kaca kamar miliknya terbuka.
“Tanpa mengucapkan kata apapun, Nofriansyah Yosua Hutabarat membuka secara paksa pakaian yang dikenakan oleh Putri Candrawathi dan melakukan kekerasan seksual,” ujar Arman.
Putri tidak dapat banyak melawan. Menurut Arman, Putri hanya menangis ketakutan dan berusaha memberontak dengan tenaganya yang sudah lemah. Hal ini lantaran Putri sedang sakit kepala dan tidak enak badan.
Saat Nofriansyah melakukan aksinya, tiba-tiba terdengar seseorang hendak naik ke lantai 2 rumah Magelang. Nofriansyah Yosua Hutabaray panik dan memakaikan pakaian Putri yang sebelumnya dilepas secara paksa, sambil berkata ‘tolong bu, tolong bu’.
“Lalu, Nofriansyah Yosua Hutabarat menutup pintu kayu berwarna putih dan memaksa Putri Candrawathi untuk berdiri agar dapat menghalangi orang yang akan naik ke lantai 2 rumah Magelang. Namun, Putri Candrawathi menolaknya dengan cara berusaha menahan badannya,” beber Arman.
Tak berhenti di situ, Nofriansyah disebut membanting tubuh Putri ke kasur dan kemudian kembali memaksanya berdiri sambil mengancam, ‘Awas kamu bilang sama Ferdy Sambo, saya tembak kamu, Ferdy Sambo dan anak-anak kamu!’.
“Dikarenakan Putri Candrawathi sudah tidak berdaya dan tidak mampu untuk berdiri, Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali membanting ke kasur dan selanjutnya memaksa kembali untuk berdiri dengan posisi berdiri di depannya dan memaksa untuk keluar dari kamar,” urai Arman.
Putri Candrawathi kemudian dengan sengaja menyenggol keranjang tumpukan pakaian yang terbuat dari plastik yang tidak memantulkan suara yang keras dan menendang-nendangkan kakinya ke pintu kasa dengan harapan ada seseorang yang dapat mendengarnya. Namun sayangnya, tidak ada orang yang dapat menghampiri sumber suara tersebut.
Kuat Ma’ruf yang pada saat itu sedang merokok di teras depan jendela rumah, tidak sengaja melihat Brigadir J turun
mengendap-endap. Menurut Kuat Ma’ruf, hal ini tidak wajar mengingat ajudan tidak diperkenankan naik ke ruangan atas atau lantai 2 secara sembarangan atau tanpa permisi.
Karena kecurigaan Kuat Ma’ruf tersebut, dia mencoba menghampiri Brigadir J. Namun Nofriansyah lari seolah-olah menghindari Kuat Ma’ruf. Sambil mengejar Nofriansyah, Kuat Ma’ruf meminta asisten rumah tangga Susi untuk memeriksa keadaan Putri Candrawathi di kamarnya.
“Susimendapati Putri Candrawathi yang sudah dalam keadaan terlentang di depan kamar mandi dengan tidak berdaya dan hampir pingsan. Setelah itu Kuat Ma’ruf berjaga-jaga di depan tangga lantai 1 untuk mencegah jika Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali naik secara tiba-tiba ke kamar Putri Candrawathi di lantai 2,” ujar Arman.
Sekitar pukul 19.30 WIB, Richard Elizer kembali ke Rumah Magelang karena sebelumnya telah dihubungi oleh Putri agar cepat kembali ke Rumah Magelang. Setiba di Rumah Magelang, Richard Eliezer mendapati Putri sedang menangis di kamarnya dan menanyakan apa yang telah terjadi. Namun, Putri tidak menjawab.
Putri meminta Ricky Rizal untuk memanggil Kuat Ma’ruf dan menenangkan agar tidak terjadi keributan antara Kuat Ma’ruf dengan Brigadir J. Namun, Kuat Ma’ruf meminta agar Putri Candrawathi melaporkan peristiwa tersebut ke Ferdy Sambo.
“‘Ibu harus lapor Bapak, supaya tidak jadi duri dalam rumah tangga Ibu’. Putri Candrawathi lalu meminta Ricky Rizal Wibowo agar memanggil Nofriansyah Yosua Hutabarat,” demikian Arman menandaskan.
Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan Sambo bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma’aruf, Bripka Ricky Rizal dan Putri Candrawathi.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.