PIKIRAN RAKYAT – Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J mendesak Polri menetapkan beberapa orang lagi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap kliennya. Di antara pihak-pihak tersebut, Kamaruddin tegas menyebutkan dua nama ajudan Ferdy Sambo, yaitu Brigadir Deden dan Brigpol Romer. “Ajudan Ferdy Sambo lain belum jadi tersangka, katakanlah Deden dan Romer. Dia punya peran menghalang-halangi adik almarhum masuk ke rumah itu (Saguling). Jadi konon adik almarhum ini sudah punya firasat bahwa abangnya akan dibunuh atau dibantai sore itu,” ucap dia. Kamaruddin melanjutkan, Reza Hutabarat, adik dari Brigadir J memang sering keluar masuk kediaman Ferdy Sambo dan dikenal dekat dengan keluarga sang Irjen. Baca Juga: Jelang Kongres Partai Komunis, China Blokir Kata Kunci hingga Unggahan Bernada Provokasi Adapun saat kejadian, Reza, kata Kamaruddin diketahui mendapatkan pesan undangan dari Putri Candrawathi untuk datang ke rumah pribadi suaminya, di Saguling III, setelah pulang kerja. “Maka dia pulang kerja datang ke situ, tapi dicegat oleh Deden dan Romer. Adapun peran Deden adalah menggeledah badan dari adik almarhum, (padahal) sebelumnya datang ke situ normal bebas-bebas saja karena itu sudah seperti keluarga dia,” ujar dia. “Sekitar menjelang maghrib, (Reza) dicegat oleh Deden kesayangan Sambo, juga Romer, untuk memastikan aman atau tidak. Deden diduga kerja sama dengan Provos, supaya tak masuk ke rumah itu,” ucap dia lagi. Kamaruddin menjelaskan, alibi Brigadir Deden saat itu adalah bahwa Reza dipanggil Provos Polri untuk menghadap menggunakan baju PDL (Pakaian Dinas Lapangan). Baca Juga: Lemkapi: Irjen Pol Teddy Minahasa Layak Diancam Hukuman MatiAkhirnya, Reza yang saat itu sedang dalam setelan baju olahraga harus bertolak dulu ke tempat laundry untuk berganti pakaian. “Padahal, seandainya dia tidak dihalangi Deden, dia masuk ke dalam, maka akan terlihat di dalam apakah (Yoshua) sudah dibunuh atau tidak,” ucap Kamaruddin. Kamaruddin memberikan angka 50:50, ketika ditanya soal probabilitas Yoshua sudah terbunuh atau tidak pada saat Reza Hutabarat dihalangi aksesnya masuk rumah Saguling. “Bisa sudah bisa juga belum, atau bisa juga lagi proses penyiksaan,” ucapnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Uya Kuya Tv, pada Sabtu, 15 Oktober 2022. Baca Juga: IMF Sebut Perang Rusia dan Ukraina Memperlambat Pertumbuhan Ekonomi Menurut Kamaruddin, saat itu Reza tidak bisa mengelak atau menolak karena pangkat Deden dan Romer berada di atasnya. Dia juga mengatakan bahwa Deden dan Romer besar kemungkinan tidak ikut proses rekonstruksi sebab belum dijadikan tersangka sampai hari ini. Sebagai informasi, sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J yang akan digelar pada Senin, 17 Oktober 2022. Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu mengatakan, pihaknya akan menyediakan monitor di luar ruang sidang untuk transparansi bagi media dan masyarakat umum. ***