AKURAT.CO Oon Nusihono dituntut 3 tahun penjara dalam kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang turut menyeret Eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
Sidang tuntutan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) itu digelar di PN Yogyakarta, Senin (17/10/2022).
JPU KPK Rudy Dwi Prastyono mengatakan, berdasarkan fakta persidangan Oon dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah memberikan sejumlah barang dan uang kepada Haryadi agar proses pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dipercepat dan dipermudah.
baca juga:
JPU melihat perbuatan Oon telah memenuhi unsur Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata JPU.
JPU juga menuntut agar Oon dikenai denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan penjara.
JPU dalam kesimpulannya menyebut terdakwa Oon telah memberikan sejumlah barang dan uang kepada Haryadi demi memuluskan proses pengurusan IMB Apartemen Royal Kedhaton.
Terdakwa Oon disebut telah memberikan E-bike specialized seharga Rp80 juta pada 18 Februari 2019; Volkswagen Scirocco 2000 cc seharga Rp265 juta pada 28 Mei 2019; USD 20.450 sekitar sepekan setelah IMB Royal Kedhaton terbit, 31 Mei 2022. Oon turut memberikan total Rp27 juta melalui serangkaian proses ini.
Kepada Nurwidihartana selaku Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta, Oon juga dianggap telah terbukti memberikan USD 6.808 pada 4 Januari 2019 silam.