PRFMNEWS – Polisi mengungkap kronologi penganiayaan terhadap seorang imam mushola hingga meninggal dunia di Desa Dorang, Kecamatan Nalumsari, Jepara, Jawa Tengah. Selain membeberkan kronologi, polisi juga mengungkap pelaku penganiayaan kepada imam mushola di Jepara tersebut dilakukan oleh seseorang yang masih anggota keluarga korban. Kronologi penganiayaan terhadap korban imam mushola di Jepara berinisial BD (69) oleh pelaku yang kini berstatus tersangka yakni MS (33) diungkap Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi. Baca Juga: Diabetes Bisa Picu Sakit Mata Katarak, Terapkan 5 Cara dr. Zaidul Akbar ini Agar Penglihatan Tidak Cepat Buram Fachrur menjelaskan bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat, 7 Oktober 2022 sekira pukul 04.00 WIB saat waktu Subuh. Ketika itu tersangka sedang mengumandangkan adzan Subuh di mushola At Taqwa di Desa Dorang namun tiba-tiba speakernya mati. Mengetahui orang yang ada di musala itu hanya tersangka dan korban, lantas MS menuduh BD lah yang mematikan speaker. Baca Juga: Jawa Barat Siaga Bencana Hidrometeorologi, Ridwan Kamil: Cuaca Ekstrem Ada di Mana-mana Korban yang merasa tidak bersalah langsung melaksanakan salat sunah. Namun tersangka yang merasa kesal lantas menghampiri korban yang sedang salat. “Tiba-tiba tersangka ini melancarkan sepuluh kali pukulan ke arah kepala korban. Kepala korban terbentur tembok musala hingga berulang kali yang membuatnya langsung tergeletak tak berdaya,” kata Fachrur, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA. Dia melanjutkan warga yang melihat kondisi korban langsung memberikan pertolongan dengan melarikannya ke rumah sakit di Kudus. Baca Juga: Kapolri Akhirnya Ganti Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta Dimutasi Namun nyawa korban tidak tertolong meski sempat menjalani perawatan dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu dinihari, 8 Oktober 2022 pukul 01.00 WIB. “Usai melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan imam musala, pelaku ini menyerahkan diri ke Polsek Nalumsari pada Sabtu, setelah mengetahui korbannya yang juga pamannya meninggal dunia,” ucap Fachrur. “Tersangka mengaku tega memukul pamannya karena kesal sudah mematikan speaker saat adzan. Korban ini merupakan imam musala, sementara tersangka kerap menjadi muazin,” tambahnya. Baca Juga: Cek Lagi Persyaratannya! 3 Hal Ini Penyebab BSU Tidak Kunjung Cair, Nomor 3 Fatal Banget Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni dua buah sarung warna, satu buah kaos, satu celana, dan satu kemeja lengan panjang. Atas perbuatannya itu, tersangka diancam Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.***