JAKARTA – Untuk mendorong terwujudnya profesionalisme wartawan di Tanah Air, Dewan Pers menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Upaya ini mendapat sambutan positif dari insan pers yang ditunjukkan dengan tingginya jumlah peminat UKW.
Pada periode 1 Januari – 15 Oktober 2022, tercatat sebanyak 1.902 orang telah mengikuti UKW di berbagai wilayah Indonesia. Ini melebihi target Dewan Pers yang hanya sejumlah 1.700 orang peserta saja.
Hal ini tentu disambut gembira oleh Dewan Pers. Sebab, membeludaknya jumlah peserta UKW mengindikasikan bahwa wartawan ingin terus mengembangkan diri.
“Kami bersyukur bahwa minat wartawan di Indonesia untuk meningkatkan kompetensi diri melalui UKW tinggi. Terima kasih untuk lembaga uji, konstituen Dewan Pers, wartawan, dan semua pihak yang terlibat dan mendukung pencapaian tersebut,” ujar Ketua Komisi Pendidikan dan Pengembangan Profesi Pers Dewan Pers, Paulus Tri Agung Kristanto, Senin (17/10/2022) di Jakarta.
Menurutnya, jumlah wartawan yang mengikuti UKW pada tahun ini masih akan bertambah, lantaran dukungan program juga berasal dari UKW mandiri dan pihak ketiga, di samping tentu saja berasal dari APBN.
Tri Agung berharap bahwa dengan pelaksanaan UKW, wartawan di Indonesia akan semakin berkualitas, taat pada etika, dan semakin sejahtera.
“Semoga pers di Indonesia makin bisa menjadi acuan publik, mencerahkan dan mencerdaskan masyarakat, serta turut serta membangun demokrasi yang dewasa dan lebih baik,” lanjutnya.
Tahun ini, Dewan Pers menargetkan sebanyak 1.700 orang wartawan lulus UKW dan 1.870 peserta mengikuti pelatihan jurnalistik. Namun faktanya, per 15 Oktober 2022, sebanyak 1.902 orang wartawan telah dinyatakan lulus UKW dan 1.967 orang peserta menghadiri pelatihan jurnalistik. Keseluruhan proses UKW digelar di 38 wilayah di Tanah Air, mulai dari Aceh hingga Papua. “Jumlah ini melampaui target kami di Dewan Pers,” imbuhnya.
Untuk diketahui, dengan tambahan jumlah tersebut, maka total jumlah wartawan di seluruh Indonesia yang telah dinyatakan kompeten atau lulus UKW menjadi 23.300 orang.
UKW adalah salah satu cara yang dilakukan Dewan Pers untuk memberikan standar guna mengukur profesionalisme seseorang dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik.
Pelaksanaan UKW tidak hanya memberikan manfaat kepada internal pers namun juga seluruh masyarakat. Hal itu sejalan dengan tujuan UKW, yakni untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan pers.
Selanjutnya untuk menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik, menjaga harkat martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual, serta menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan.