BSU Tahap 6 Cair Tapi Gak Punya Bank Himbara? Tenang, Kemnaker Salurkan BLT Subsidi Gaji Lewat Kantor Pos

BSU Tahap 6 Cair Tapi Gak Punya Bank Himbara? Tenang, Kemnaker Salurkan BLT Subsidi Gaji Lewat Kantor Pos

18 October 2022, 6:31

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Sejumlah pekerja tak perlu khawatir lagi meski tak punya Bank Himbara untuk pencairan BSU tahap 6, Kemnaker akan salurkan BLT Subsidi Gaji Rp600 ribu melalui Kantor Pos Indonesia. Mulai awal pekan ini, Senin 17 Oktober 2022, Kemnaker mengungkapkan siap menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 6 cair melalui Kantor Pos Indonesia. Hal ini menegaskan bahwa pekerja yang tak punya Bank Himbara, tak perlu khawatir tak mendapatkan pencairan BSU tahap 6 di pekan ini.
 Baca Juga: Ekspresi Ferdy Sambo saat Kuasa Hukum Ceritakan Putri Candrawati Dibanting dan Dilecehkan jadi Sorotan Bukan hanya sebatas isu belaka, kabar ini disampaikan secara langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah beberapa waktu lalu saat mendampingi Presiden Jokowi meninjau langsung penyaluran BLT Subsidi Gaji kepada pekerja yang ada di wilayah Bandung, pada 13 Oktober 2022 lalu.

Menaker Ida Fauziah mengungkapkan bahwa rata-rata pekerja yang belum menerima pencairan BSU 2022 ini karena tidak memiliki Bank Himbara, maka dari itu mulai pekan ini Kemnaker akan menyalurkannya juga melalui PT Pos Indonesia. Di samping itu, penyaluran BLT Subsidi Gaji Rp600 ribu di pekan ini sudah memasuki proses pencairan BSU tahap 6. Terbesit pertanyaan dari sejumlah pekerja, apakah BSU tahap 6 cair hari ini? Simak ulasan berikut ini agar calon penerima BSU 2022 tak salah paham.  Baca Juga: Honorer Wajib Sertakan Dokumen Ini di Tahap Finalisasi Pendataan Non ASN, Awas Jangan Sampai Lupa! Sedikit ulasan, Menkaer Ida Fauziah memastikan bahwa penyaluran BSU tahap 6 maupun tahap selanjutnya baik itu melalui Bank Himbara maupun PT Pos Indonesia dipastikan tidak akan ada pemotongan. Sementara terkait penyaluran BSU tahap 6 apakah sudah mulai cair atau belum, Kemnaker sejauh ini disebut masih menunggu data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan sejumlah pekerja sudah mendapatkan pencairan BSU tahap 6 mulai awal pekan ini meski Kemnaker belum menginformasikan jadwal pencairannya secara resmi. Sambil menunggu pencairan BSU tahap 6 secara resmi, Kemnaker menghimbau para pekerja agar memperhatikan syarat penerima BSU 2022 hingga cara cek pencairannya yang sudah bisa dicairkan melalui Kantor Pos jika tak memiliki Bank Himbara.  Baca Juga: Triwulan 3 2022 Hulu Migas Kian Agresif Tingkatkan Aktivitas dan Investasi Menaker Ida Fauziah mengatakan untuk proses pencairan BSU tahap 6 maupun selanjutnya melalui Kantor Pos bisa dilakukan dengan cara mendatangi secara langsung Kantor Pos setempat. Pekerja yang hendak mencairkan BSU tahap 6 lewat Kantor Pos diharuskan membawa KTP serta menunjukan tangkapan layar status pekerja di portal SiapKerja yang menyatakan terdaftar sebagai penerima BSU 2022. Akan tetapi jika pekerja tak bisa mengakses laman pengecekan penerima BSU 2022, bisa dengan cara lain yakni membawa surat keterangan sebagai penerima dari perusahaan masing-masing. Agar lebih lengkap lagi, pekerja harus memperhatikan syarat penerima BSU tahap 6 seperti yang sudah tercantum dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 berikut ini.  Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo: Kuat Ma’ruf Singgung Duri dalam Daging dan Pengakuan Para Ajudan Putri Candrawathi Warga Negara Indonesia (WNI) Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022 Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan Bukan PNS maupun anggota TNI/Polri Belum menerima bantuan lainnya dari pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Sementara untuk mengecek apakah sudah terdaftar sebagai penerima atau belum, pekerja bisa mengakses laman resmi miliki Kemnaker melalui link https://bsu.kemnaker.go.id/ atau laman BPJS Ketenagakerjaan melalui link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Demikian ulasan singkat mengenai himbauan Kemnaker yang akan menyalurkan BSU tahap 6 dan selanjutnya tak hanya melalui Bank Himbara, tapi melalui Kantor Pos juga.***