Terkini.id, Jakarta – Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo dalam pembacaan eksepsi pihaknya saat sidang meminta dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya.Eksepsi tersebut dibacakan tim pengacara Ferdy Sambo menanggapi dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).Ferdy Sambo oleh jaksa penuntut umum didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua Hutabarat.Menurut jaksa, pembunuhan berencana itu dilakukan Sambo bersama-sama dengan tersangka lainnya yakni Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata JPU saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jaksel, Senin 17 Oktober 2022.Usai pembacaan dakwaan oleh JPU, Ferdy Sambo pun lewat tim kuasa hukumnya meminta kepada hakim agar dakwaan jaksa penuntut umum tersebut dibatalkan demi hukum.“Tim penasihat hukum terdakwa berpendapat atau berkesimpulan bahwa surat dakwaan penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum,” ujar tim pengacara Ferdy Sambo.Tim pengacara Sambo pun kemudian membacakan eksepsi atau nota keberatannya kepada majelis hakim. Kuasa hukum tersangka meminta kepada hakim agar memerintahkan JPU untuk membebaskan Ferdy Sambo dari tahanan.Selain itu, pihak pengacara Sambo juga meminta hakim agar nama baik, harkat dan martabat kliennya dipulihkan.“Memerintahkan jaksa penuntut umum, untuk membebaskan terdakwa dari tahanan; Memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya,” tegas tim kuasa hukum Sambo, dikutip dari Detik.com.Hal itu, menurut pihak Ferdy Sambo, lantaran surat dakwaan yang disusun JPU hanya berdasarkan asumsi dan menyimpang dari hasil penyidikan.Karena itu, surat dakwaan dinilai pantas dibatalkan.“Jaksa penuntut umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri,” ucapnya.