JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar verifikasi faktual terhadap DPW Partai Persatuan Indonesia (Perindo) DKI Jakarta, Senin (17/10/2022). DPW Perindo DKI Jakarta pun dinyatakan lolos usai memenuhi semua syarat.Anggota KPU DKI Jakarta, Nurdin menyatakan, verifikasi faktual menyasar tiga hal yakni kepengurusan, lokasi kantor, dan keterwakilan perempuan di kepengurusan.”Kepengurusan ini mencocokkan nama-nama yang ada di surat keterangan setiap kepengurusan partai politik dengan KTP dan KTA serta orangnya. Khususnya terkait dengan KSB (ketua, sekretaris, dan bendahara),” kata Nurdin di Kantor DPW Partai Perindo DKI Jakarta.Nurdin menjelaskan, dari ketiga unsur yang dinilai, DPW Partai Perindo DKI Jakarta memenuhi semua aspek penilaian. Dengan begitu, berdasarkan verifikasi yang dilakukan telah memenuhi syarat.”DKI Jakarta untuk Partai Perindo sudah memenuhi syarat,” ujarnya.Pantauan di lokasi, verifikasi faktual tersebut juga dihadiri oleh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe) mengatakan pihaknya memiliki komitmen untuk memastikan verifikasi berjalan lancar.
Editor : Rizal Bomantama
Bagikan Artikel: