JAKARTA – Pengacara Putri Candrawathi membacakan eksepsinya yang berisi penjelasan pertengkaran antara Brigadir J dengan Kuat Ma’ruf. Pertengkaran itu terjadi lantaran Brigadir J melakukan tindakan mencurigakan.
“Penuntut umum tidak cermat dalam menguraikan secara teliti peristiwa yang menjadi rangkaian dalam surat dakwaan karena penuntut umum tidak menjelaskan apa yang melatarbelakangi terjadinya keributan antara Nofriansyah dengan Kuat Ma’ruf tanggal 7 Juli 2022 yang merupakan satu kesatuan peristiwa yang tidak dapat terpisahkan dari tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa,” ujar pengacara Putri Candrawathi di persidangan, Senin (17/20/2022).
Dalam eksepsinya, pengacara menjelaskan, latar belakang keributan itu terjadi saat Kuat Ma’ruf melihat Brigadir J mengendap-endap menuruni tangga seolah mencari apakah ada orang di lantai bawah dengan wajah merah seolah ketakutan. Kuat lantas menggedor kaca jendela sambil berteriak woy ke Brigadir J hingga membuat Brigadir J berlari ke arah dapur.
“Kemudian saya susul ke dapur, Nofriansyah malah lari ke depan lewat pintu tamu. Lalu, disaat saya temukan Ibu Putri terlentang dilantai depan kamar mandi dengan posisi kepala Ibu Putri ditempat pakaian kotor, ketika saya hendak mengangkat Ibu Putri bersama Susi, Nofriansyah berada di tangga dengan mengatakan, om saya jelaskan, om saya jelaskan (Nofriansyah sambil menangis),” kata pengacara membacakan keterangan Kuat dalam eksepsi.
Kuat juga sempat mengejar Brigadir J kembali melewati dapur hingga mengambil pisau buah di atas meja. Kuat juga sempat mengatakan agar Brigadir J tidak dekat-dekat Putri. Berdasarkan BAP lanjutan tersebut, pengacara menilai alasan Kuat Ma’ruf bertengkar dengan Brigadir J sehingga terjadi keributan pada tanggal 7 Juli 2022 tidak lain dan tidak bukan karena perilaku mencurigakan Brigadir J yang mengendap-endap turun dari tangga.
“Dan ditemukan terdakwa Putri Candrawathi tergeletak di depan kamar mandi. Yang mana dalam hal ini tidak dijelaskan dan diuraikan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan sehingga menyebabkan terdapat ketidakjelasan fakta,” katanya.
Pengacara juga menilai, JPU tak cermat dalam menguraikan secara teliti peristiwa yang menjadi rangkaian dalam surat dakwaan karena JPU tidak menjelaskan korelasi antara permintaan terdakwa Putri pada Ricky Rizal untuk memanggil Brigadir J dengan tindakan mengambil senjata api milik Brigadir J oleh Ricky Rizal. Maka itu. JPU dianggap telah gagal menguraikan rangkaian peristiwa secara jelas.
(aky)